Ironisnya, bahwa Dana Hibah National Pralympic Comite Indonesia ( NPCI ) tersebut dapat diduga telah di Mark Up oleh Pejabat Dinas Pemuda Olah Raga, dan Kebudayaan (Disporabud) dan KONI Kabupaten Bekasi, karena nilai selisih yang ada dari hasil Verifikasi sangatlah Fantastis sehingga mencapai Miliaran Rupiah, maka Kami meminta kepada pihak KPK berserta Jajaran Aparat Penegak Hukum dapat segera melakukan pemanggilan dan pemeriksaan serta mengusut tuntas adanya dugaan tindak Pidana Korupsi yang dilakukan oleh Dinas Pemuda Olah Raga, dan Kebudayaan (Disporabud) Kabupaten Bekasi, terkait Dana Hibah NPCI yang diindikasikan dapat menimbulkan kerugian Keuangan Negara,” pungkas Demy Loy.
Ali Sopian sebagai LSM Laskar Anti Korupsi Indonesia Provinsi Jawa Barat, menyikapi Dana Hibah National Pralympic Comite Indonesia ( NPCI ) sebesar Rp, 30 Milyar di Kabupaten Bekasi, yang dialokasikan dari Pemerintah untuk Pembinaan dan Kesejahteraan para Atlet – atlet Disabilitas / Atlet Cacat, namun saat Atlet Disabilitas dikonfirmasi oleh Anggota Laskar Anti Korupsi Indonesia Provinsi Jawa Barat, ternyata tidak sesuai dengan kenyataan dan tidak Sejahtera sama sekali, karena mereka para atlet tidak ada perhatian dari Pemerintah terkait Dana Hibah NPCI yang notabene untuk Pembinaan dan Kesejahteraan para Atlet Disabilitas,” papar Ali Sopian.
Ali Sopian menegaskan, Kami Laskar Anti Korupsi Indonesia Provinsi Jawa Barat meminta agar Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dan KPK dapat segera memanggil Plt.Henri Lincon selaku Kepala Dinas Pemuda Olah Raga, dan Kebudayaan (Disporabud) Kabupaten Bekasi terkait Dana Hibah National Pralympic Comite Indonesia ( NPCI ) sebesar Rp, 30 Milyar di Kabupaten Bekasi, tentang penggunaan untuk Pembinaan dan Kesejahteraan para Atlet Disabilitas tersebut,” tegas Ali Sopian.(9/5/22).
“Laskar Anti Korupsi Indonesia Provinsi Jawa Barat akan mendorong dan meminta kepada Penegak Hukum maupun KPK agar dapat segera memanggil dan memeriksa Plt. Henri Lincon selaku Kepala Dinas Pemuda Olah Raga, dan Kebudayaan (Disporabud) Kabupaten Bekasi beserta KONI Kabupaten Bekasi untuk dapat mempertanggung jawabkan secara hukum terkait Dana Hibah NPCI sebesar 30 Milyar yang diduga tidak sesuai peruntukannya,” ungkap Ali Sopian.
( JH )