Menurutnya, Kepada Kepala Dinas Perdagangan Provinsi Sumatera Selatan mengenai dugaan pelanggaran UU ITE Pasal 32 ayat (1): “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apapun mengubah, menambah, mengurangi,melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu informasi elektronik dan/ atau dokumen elektronik milik orang lain atau milik publik. Pasal 48 ayat (1)Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah).”.
Bertempat Di kejaksaan tinggi Sumatera Selatan,dalam acara demo aksi Dodo arman Menambakan sebelum melayangkan Lapdu sudah dilayangkan surat konfirmasi dan klarifikasi tetapi tidak ada tanggapan dan balasan baik secara tertulis kepada kami,dalam waktu yang di tentukan.”katanya”
Dalam laporannya, KPKN telah melengkapi bukti awal dan estimasi kerugian negara dalam dugaan Anggaran tersebut.
“Lewat bukti awal tersebut, semoga Bapak Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan dan jajarannya bisa meneliti dan menelaah laporan kami tersebut,” imbuh dua.
“Kami berharap laporan itu bisa ditindaklanjuti dan diungkapkan secara terang benderang,”pungkasnya
Penulis: Bambang