Humbahas PostKeadilan. Partai Nasdem mendaftarkan bakal calon legislatif (bacaleg) ke Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas). Bersama para pengurus dan calon DPRD di tiap Dapilnya, Kamis (11/05/2023)
Sebelum ke Kantor KPU Humbahas, Para bacaleg dan juga pengurus Partai Nasdem Terlebih dahulu di Kantor Nasdem yang berada di Jalan Singa atau simpang Empat Kecil Doloksanggul. Sekitar 30 Mobil pribadi dan hampir 100 pendukung partai nasdem mengikuti pendaftaran ke Kantor KPU Humbahas yang berada di Desa Aek Nauli II, Kecamatan Pollung.
Penyerahan berkas pendaftaran itu disaksikan para komisioner KPU Humbahas. Binsar menambahkan, sesuai dengan jadwal yang ada, setelah tahapan pendaftaran, KPU akan melanjutkan verifikasi administrasi pendaftaran persyaratan bakal calon pada tanggal 15 Mei sampai tanggal 23 Mei 2023. Kemudian, dilanjutkan penyerahan perbaikan persyaratan bakal calon pada tanggal 26 Mei sampai 9 Juni 2023.
Buat Partai Nasdem, jika ada dokumen yang dirasa belum lengkap, boleh mengajukan melalui Silon. Semua dokumen bakal calon itu diupload melalui Silon. Nanti perbaikannya juga akan diupload ke Silon. Kemudian nanti, akan kami verifikasi kembali, setelah itu akan lahir daftar calon sementara (DCS),” ungkapnya sembari menambahkan, sesuai dengan PKPU nomor 10 tahun 2023, pengajuan bakal calon itu masih akan dibuka sampai dengan tanggal 14 Mei 2023.
Sementara itu Marsono Simamora (Salah satu DPRD Humbahas dari Partai Nasdem) saat diwawancara menyatakan siapapun boleh menjadi caleg dari Nasdem untuk urusan pemilihan Calon Presiden itu sudah melalui proses yang panjang. Kami serahkan kembali kemasyarakat karna masyarakatlah yang menentukan nantinya, tutupnya.