KPU Mura Masih Menerima DPK-PKPI Untuk Menyerhakan LADK

- Penulis

Rabu, 6 Maret 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Musi Rawas, PostKeadilan – KPU Kabupaten Musi Rawas (Mura), masih membuka ruang untuk DPK PKPI Kabupaten Mura menyerahkan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK), sampai 10 Maret 2019. Ruang itu terbuka, berdasarkan Surat Edaran (SE) KPU Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) No.205/HK.05-SD/16/Prov/II/2019 perihal Partai Politik (Parpol) yang terlambat atau tidak dalam menyampaikan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK). Demikian disampaikan Komisioner KPU Kabupaten Mura Divisi Hukum, Ania Trisna, Senin (4/3/2019).

Ia mengatakan, dalam SE tersebut dijelaskan kalau dasarnya merupakan surat KPU RI No.292/PL.01.6-SD/03/KPU/II/2019 perihal Parpol yang terlambat atau tidak menyerahkan LADK sesuai dengan jadwal waktu yang sudah diatur dalam Peraturan KPU No.32 Tahun 2018. Namun, berdasarkan Undang-Undang (UU) No.7 Tahun 2017 tentang Pemilu menyatakan Parpol peserta Pemilu DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota sesuai dengan tingkatkannya wajib memberikan LADK dan rekening khusus dana kampanye Pemilu kepada KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota paling lambat 14 hari sebelum hari pertama pelaksanaan kampanye Pemilu dalam bentuk rapat umum.

Baca Juga :  Kelat-Kelit Penanganan Kasus Dugaan Korup Pembangunan SMPN 3 Karang Bahagia?

Kemudian, berdasarkan Pasal 338 ayat (1) UU No.7 tahun 2017 tentang Pemilu, menyatakan Parpol peserta Pemilu DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota sesuai dengan tingkatakannya tidak menyampaikan LADK kepada KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sampai batas waktu, Parpol yang bersangkutan dikenai sanksi berupa pembatalan sebagai peserta Pemilu pada wilayah bersangkutan.

Baca Juga :  Puskesmas Sungai Rengas Kecamatan Maro Sebo Ulu Vaksinasi Covid – 19 Tahap Pertama Untuk Pelayan Publik

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selanjutnya, berdasarkan Pasal 71 ayat (2) Peraturan KPU No.34 Tahun 2018 tentang perubahan kedua Peraturan KPU No.24 Tahun 2018 tentang Dana Kampanye, pembatalan sebagaimana dimaksud ditetapkan dengan keputusan KPU.

“PKPI masih bisa menyampaikan LADK paling lambat 10 Maret 2019,” jelasnya.

Namun, kalau sampai waktu yang ditentukan ini DPK PKPI Kabupaten Mura juga tidak juga melapor. Maka, KPU Kabupaten Mura akan berkoordinasi dengan KPU Provinsi Sumsel, untuk melakukan pencoretan sebagai peserta Pemilu, karena pencoretan sebagai peserta pemilu kewenangan dari KPU RI.

Baca Juga :  Ali Sopyan : "Usut Tuntas Dugaan Korupsi di PDAM Tirta Tarum Karawang, Di Sinyalir Bupati Terlibat, Tiga Tersangka Di Amankan Polres Karawang"

Seperti diketahui, DPK PKPI Kabupaten Mura tidak menyerahkan LADK sampai berakhirnya masa penyerahan, dan pada Minggu (23/9) pukul 18.00 WIB. Bahkan, pengurus PKPI mengakui itu. Sementara untuk Parpol lainnya, seperti Partai Golkar, Partai Gerindra, Partai Demokrat, Partai Hanura, Partai NasDem, Partai Berkarya, Partai Perindo, PDIP, PAN, PKB, PPP, PKS, PBB, PSI semuanya sudah menyerahkan LADK.(Tim/Arias)

Berita Terkait

Bupati Toba: Pemilu Harus Damai Bawaslu apel siaga
Setelah JAHIT MULUT, Kementerian LHK Mengundang Gerlamata?
Kabid SD Ditenggarai Melindungi Dugaan Kejahatan Melawan Hukum Para Oknum Kepala Sekolah
Gelombang II Tahun 2023 Pelatihan Pembentukan Jaksa (PPPJ) Angkatan LXXX (80)
Kadiv PAS Kalsel melakukan Kunker Perdana untuk Monitoring Pelayanan dan Pembinaan Lapas Kelas II A Banjarmasin
Range Debit Air Danau Toba tetap dijaga PT.Inalum sesuai aturan pemerintah
Bawaslu Periksa KPU dan Tim Kampanye Pembagian Makanan dan Susu Gratis
Irma Hutabarat Caleg DPR RI Dari Partai PSI Jenguk Dapilnya Di Nias Selatan.
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 4 Desember 2023 - 20:11 WIB

Bupati Toba: Pemilu Harus Damai Bawaslu apel siaga

Minggu, 3 Desember 2023 - 16:28 WIB

Setelah JAHIT MULUT, Kementerian LHK Mengundang Gerlamata?

Sabtu, 2 Desember 2023 - 12:28 WIB

Kabid SD Ditenggarai Melindungi Dugaan Kejahatan Melawan Hukum Para Oknum Kepala Sekolah

Sabtu, 2 Desember 2023 - 09:23 WIB

Gelombang II Tahun 2023 Pelatihan Pembentukan Jaksa (PPPJ) Angkatan LXXX (80)

Jumat, 1 Desember 2023 - 21:57 WIB

Kadiv PAS Kalsel melakukan Kunker Perdana untuk Monitoring Pelayanan dan Pembinaan Lapas Kelas II A Banjarmasin

Jumat, 1 Desember 2023 - 13:19 WIB

Bawaslu Periksa KPU dan Tim Kampanye Pembagian Makanan dan Susu Gratis

Jumat, 1 Desember 2023 - 12:31 WIB

Irma Hutabarat Caleg DPR RI Dari Partai PSI Jenguk Dapilnya Di Nias Selatan.

Jumat, 1 Desember 2023 - 03:39 WIB

Penutupan UKW angkatan 63 PWI bonapasogit resmi 10 orang dinyatakan kompeten

Berita Terbaru

Advertorial

Bupati Toba: Pemilu Harus Damai Bawaslu apel siaga

Senin, 4 Des 2023 - 20:11 WIB

Headline News

Setelah JAHIT MULUT, Kementerian LHK Mengundang Gerlamata?

Minggu, 3 Des 2023 - 16:28 WIB

error: Peringatan: Pemilihan konten dinonaktifkan!!