Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Example 728x250
Headline Newsragam

KPU Mura Masih Menerima DPK-PKPI Untuk Menyerhakan LADK

×

KPU Mura Masih Menerima DPK-PKPI Untuk Menyerhakan LADK

Sebarkan artikel ini

Musi Rawas, PostKeadilan – KPU Kabupaten Musi Rawas (Mura), masih membuka ruang untuk DPK PKPI Kabupaten Mura menyerahkan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK), sampai 10 Maret 2019. Ruang itu terbuka, berdasarkan Surat Edaran (SE) KPU Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) No.205/HK.05-SD/16/Prov/II/2019 perihal Partai Politik (Parpol) yang terlambat atau tidak dalam menyampaikan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK). Demikian disampaikan Komisioner KPU Kabupaten Mura Divisi Hukum, Ania Trisna, Senin (4/3/2019).

Ia mengatakan, dalam SE tersebut dijelaskan kalau dasarnya merupakan surat KPU RI No.292/PL.01.6-SD/03/KPU/II/2019 perihal Parpol yang terlambat atau tidak menyerahkan LADK sesuai dengan jadwal waktu yang sudah diatur dalam Peraturan KPU No.32 Tahun 2018. Namun, berdasarkan Undang-Undang (UU) No.7 Tahun 2017 tentang Pemilu menyatakan Parpol peserta Pemilu DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota sesuai dengan tingkatkannya wajib memberikan LADK dan rekening khusus dana kampanye Pemilu kepada KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota paling lambat 14 hari sebelum hari pertama pelaksanaan kampanye Pemilu dalam bentuk rapat umum.

Baca Juga :  Guru Yang Baik Adalah Guru Yang Mampu Memotivasi dan Menginspirasi Siswa.

Kemudian, berdasarkan Pasal 338 ayat (1) UU No.7 tahun 2017 tentang Pemilu, menyatakan Parpol peserta Pemilu DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota sesuai dengan tingkatakannya tidak menyampaikan LADK kepada KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sampai batas waktu, Parpol yang bersangkutan dikenai sanksi berupa pembatalan sebagai peserta Pemilu pada wilayah bersangkutan.

Baca Juga :  Tongkrongan Millenial Kembali Hadir, Kiras Caffe Menjadi Pilihan Millenial

Selanjutnya, berdasarkan Pasal 71 ayat (2) Peraturan KPU No.34 Tahun 2018 tentang perubahan kedua Peraturan KPU No.24 Tahun 2018 tentang Dana Kampanye, pembatalan sebagaimana dimaksud ditetapkan dengan keputusan KPU.

“PKPI masih bisa menyampaikan LADK paling lambat 10 Maret 2019,” jelasnya.

Namun, kalau sampai waktu yang ditentukan ini DPK PKPI Kabupaten Mura juga tidak juga melapor. Maka, KPU Kabupaten Mura akan berkoordinasi dengan KPU Provinsi Sumsel, untuk melakukan pencoretan sebagai peserta Pemilu, karena pencoretan sebagai peserta pemilu kewenangan dari KPU RI.

Baca Juga :  Yon D Pelopor Satbrimob PMJ kembali Bagi Sembako untuk Warga Kurang Mampu di Cikarang

Seperti diketahui, DPK PKPI Kabupaten Mura tidak menyerahkan LADK sampai berakhirnya masa penyerahan, dan pada Minggu (23/9) pukul 18.00 WIB. Bahkan, pengurus PKPI mengakui itu. Sementara untuk Parpol lainnya, seperti Partai Golkar, Partai Gerindra, Partai Demokrat, Partai Hanura, Partai NasDem, Partai Berkarya, Partai Perindo, PDIP, PAN, PKB, PPP, PKS, PBB, PSI semuanya sudah menyerahkan LADK.(Tim/Arias)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

sabung ayam online judi bola online juara303 login Kreis 17 - Iserlohn juara303 sbobet88 mahjong ways judi bola judi bola juara303 juara303 slot thailand live casino