Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Example 728x250
Headline Newsragam

KPU Mura Masih Menerima DPK-PKPI Untuk Menyerhakan LADK

×

KPU Mura Masih Menerima DPK-PKPI Untuk Menyerhakan LADK

Sebarkan artikel ini

Musi Rawas, PostKeadilan – KPU Kabupaten Musi Rawas (Mura), masih membuka ruang untuk DPK PKPI Kabupaten Mura menyerahkan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK), sampai 10 Maret 2019. Ruang itu terbuka, berdasarkan Surat Edaran (SE) KPU Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) No.205/HK.05-SD/16/Prov/II/2019 perihal Partai Politik (Parpol) yang terlambat atau tidak dalam menyampaikan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK). Demikian disampaikan Komisioner KPU Kabupaten Mura Divisi Hukum, Ania Trisna, Senin (4/3/2019).

Ia mengatakan, dalam SE tersebut dijelaskan kalau dasarnya merupakan surat KPU RI No.292/PL.01.6-SD/03/KPU/II/2019 perihal Parpol yang terlambat atau tidak menyerahkan LADK sesuai dengan jadwal waktu yang sudah diatur dalam Peraturan KPU No.32 Tahun 2018. Namun, berdasarkan Undang-Undang (UU) No.7 Tahun 2017 tentang Pemilu menyatakan Parpol peserta Pemilu DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota sesuai dengan tingkatkannya wajib memberikan LADK dan rekening khusus dana kampanye Pemilu kepada KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota paling lambat 14 hari sebelum hari pertama pelaksanaan kampanye Pemilu dalam bentuk rapat umum.

Baca Juga :  Berawal Dari Facebook Nyawa Wanita Muda ini Berakhir Di Kamar 211 Hotel Omega Karawang

Kemudian, berdasarkan Pasal 338 ayat (1) UU No.7 tahun 2017 tentang Pemilu, menyatakan Parpol peserta Pemilu DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota sesuai dengan tingkatakannya tidak menyampaikan LADK kepada KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sampai batas waktu, Parpol yang bersangkutan dikenai sanksi berupa pembatalan sebagai peserta Pemilu pada wilayah bersangkutan.

Baca Juga :  Presiden RI Resmikan Pusat Riset Genomik Pertanian di Humbahas

Selanjutnya, berdasarkan Pasal 71 ayat (2) Peraturan KPU No.34 Tahun 2018 tentang perubahan kedua Peraturan KPU No.24 Tahun 2018 tentang Dana Kampanye, pembatalan sebagaimana dimaksud ditetapkan dengan keputusan KPU.

“PKPI masih bisa menyampaikan LADK paling lambat 10 Maret 2019,” jelasnya.

Namun, kalau sampai waktu yang ditentukan ini DPK PKPI Kabupaten Mura juga tidak juga melapor. Maka, KPU Kabupaten Mura akan berkoordinasi dengan KPU Provinsi Sumsel, untuk melakukan pencoretan sebagai peserta Pemilu, karena pencoretan sebagai peserta pemilu kewenangan dari KPU RI.

Baca Juga :  Sosialisasi Perda Kabupaten Toba No 11 tahun 2020 tentang perlindungan dan pemberdayaan perempuan .

Seperti diketahui, DPK PKPI Kabupaten Mura tidak menyerahkan LADK sampai berakhirnya masa penyerahan, dan pada Minggu (23/9) pukul 18.00 WIB. Bahkan, pengurus PKPI mengakui itu. Sementara untuk Parpol lainnya, seperti Partai Golkar, Partai Gerindra, Partai Demokrat, Partai Hanura, Partai NasDem, Partai Berkarya, Partai Perindo, PDIP, PAN, PKB, PPP, PKS, PBB, PSI semuanya sudah menyerahkan LADK.(Tim/Arias)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

juara303 indopromax judi bola sabung ayam online judi bola judi bola sabung ayam online judi bola sabung ayam online sabung ayam online Bnri judi bola sabung ayam sabung ayam sabung ayam japa-nigeria