Nias Selatan, (Sumut) Postkeadilan.com – Pesta Demokrasi Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Nias Selatan sudah semakin dekat, KPU Nias Selatan melaksanakan tahapan Sosialisasi Pendaftaran Pemantau pemilihan, dan Lembaga Survei (Jajak Pendapat) dan Penghitungan Cepat Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati yang dilaksanakan di Hotel SEM Jalan Imam Bonjol, Teluk Dalam, Rabu (28/10/2020).
Ketua KPUD Nias Selatan (Nisel), Repa Duha saat acara pembukaan mengatakan, “Dengan mempedomani PKPU Nomor 8 tahun 2017, pendaftaran Pemantau Pemilihan dimulai tanggal 1 November 2019 sampai 2 Desember 2020. Pendaftaran Lembaga Pelaksanaan Survey (Jajak Pendapat) dan Pelaksanaan Penghitungan Cepat Hasil Pemilihan, keduanya dimulai tanggal 1 November 2019 sampai 8 November 2020.” Paparnya.
Divisi SDM dan Informasi KPUD Nisel, Yulianus Gulo sebagai narasumber menjelaskan bahwa Pemantau Pemilihan Dalam Negeri adalah organisasi kemasyarakatan yang terdaftar di Pemerintah, dan telah memperoleh akreditasi dari KPU Kabupaten Nias Selatan untuk melakukan pemantauan pemilihan.
Termasuk untuk ‘Akreditasi’, itu merupakan pengesahan yang diberikan oleh KPUD Nisel kepada Lembaga Pemantau Pemilihan yang telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh KPUD Kabupaten Nisel.” Jelas Gulo
Selanjutnya, Survei (jajak pendapat) pemilihan, pengumpulan informasi/pendapat masyarakat tentang proses penyelenggaraan pemilihan, peserta pemilihan, perilaku pemilih atau hal lain terkait dengan tentu menggunakan metodologi.
Untuk perhitungan suara cepat hasil pemilihan, kegiatan penghitungan suara secara cepat, menggunakan teknologi informasi atau berdasarkan metodologi tertentu.” Paparnya.
Sosialisasi pemantauan