Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Example 728x250
Headline NewsHukrimLabuhanbatu

Polsek Panai Tengah Bekuk Penyalah guna Narkotika

10
×

Polsek Panai Tengah Bekuk Penyalah guna Narkotika

Sebarkan artikel ini

Post Keadilan – Labuhanbatu.Tim anti bandit (Tekab) Unit Reskrim Polsek Panai Tengah, Polres Labuhan Batu, Polda Sumatra Utara (Poldasu) dibawah komando, AKP Rusdi Koto SH kembali mengukir prestasi.

Tekap Polsek Panai Tengah berhasil memutus mata rantai peredaran narkotika kelas satu jenis sabu dengan menangkap, Rudi Andra Als Debet ( 32 tahun) warga Dusun Vl ,Desa Cinta Makmur, Kecamatan Panai Hulu dan Asruk Nasution Alias Dupen (32 tahun) warga Dusun Kilo Meter  Delapan, Desa Sei Mambang, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhan Batu.

Kedua pelaku ditangkap petugaas, Jumat (7/5/2021) sekira pukul 14.00 Wib di Jalan umum simpang Jawi-Jawi, Dusun Harapan, Desa Tanjungsarang Elang  Kecamatan  Panai Hulu. Saat penangkapan, kedua pelaku sempat mengelabui petugas dengan cara membuang barang bukti jenis  sabu ke tanah.

Dalam kasus ini, Polisi menyita Barang Bukti (BB) berupa satu bungkus plastik kecil transparan yang diduga berisi Narkotika jenis sabu-sabu, yang terbungkus didalam nya tisu warna putih, satu unit hanphone HAMMER warna merah milik tersangka Rudi Andra dan satu unit hanphone merek Nokia warna hitam milik tersangka Asril Nasution.

Kapolres Labuhan Batu AKBP Deni Kurniawan SIK.MH melalui Kapolsek Panai Tengah, AKP Rusdi Koto SH mengatakan,  kronologis kasus ini bermula pada hari Jumat tanggal 07 mei 2021 sekira pukul 13.30 wib. Unit Reskrim mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada dua orang laki-laki sedang melintas dari negri lama menuju arah Ajamu.

Saat tiba di TKP, petugas melakukan penyetopan terhadap kedua orang yang di curigai. Kemudian ketika dilakukan penyetopan untuk dilakukan penangkapan, tersangka Rudi Andra sempat membuang narkoba jenis sabu kebawah sebanyak satu bungkus klip yang berisikan sabu berikut  satu unit handphone warna merah merek HAMMER dari kantong celana-nya sebelah kanan.

“Saat berlangsung penangkapan, satu orang teman tersangka inisial BY berhasil melarikan diri dengn menggunakan  Spepada motor kini menjadi DPO Polsek Panai Tengah,” kata Kapolsek Polsek Panai Tengah AKP Rusdi Koto kepada Metro Sumut (MS) di kantornya.

Lanjut Kaposek, tersangkan Rudi ketika  di interogasi petugas mengaku mendapat barang haram jenis sabu  itu dari saudara Asril Nasution yang tinggal di Dusun Kilo meter delapan, Desa Sei Mambang seharga   RP.450.000 (Empat ratus lima puluh ribu rupiah).

Mendapat keterangan tersebut sekira   pukul 15.30 WIB petugas melakukan pengembangan menuju sasaran yang dimaksud, kemudian petugas melakukan penangkapan terhadap pelaku Asril Nasution dari dalam rumahnya dan pada saat dilakukan penangkapan terhadap pelaku , pelaku sempat membuang sabu kedalam sepsiteng  dan tidak ditemukan barang bukti terhadapnya.

“Selanjutnya Petugas menyita satu unit hanphone Nokia warna hitam milik nya dari kantong celana,dan kedua pelaku bersama  barang bukti diamankan ke Polsek Panai tengah guna kepentingan hukum dan Pendalaman lebih lanjut Kapolsek.

( Fernando Siregar).

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.