POSTKEADILAN.COM, BATANGHARI – Proyek pembangunan peningkatan jaringan Irigasi di Desa Olak Kemang, Kecamatan Maro Sebo Ulu, Kabupaten Batanghari dari APBN tahun anggaran (TA) 2020, sangat diragukan kualitasnya.
Pelaksana pembangunan peningkatan jaringan Irigasi oleh P3A Mitra Sungai Payung dan dikerjakan oleh Iskandar, kepala tukang beserta anggota warga desa Tebing Tinggi, Kecamatan Maro Sebo Ulu, Kabupaten Batanghari, Jambi. Proyek yang menelan anggaran hingga ratusan juta tersebut terbilang Rp 195.000.000 (Seratus Sembilan Puluh Lima Juta) diduga dikerjakan asal jadi. Pasalnya, fisik bangunan pada bagian bawah jaringan saluran Irigasi yang berlokasi di Desa Olak Kemang tersebut, Diduga Asal-asalan.
Baca Juga : Musdes RKPDes Tahun 2022 Didesa Sungai Lingkar Utamakan Kepentingan Masyarakat
Terlihat dari hasil investigasi awak media dan LSM Gerak indonesia, Bangunan tersebut banyak yang retak dan diatasnya dipoles dengan semen agar bangunan itu terlihat bagus. Namun sebaliknya, dipinggir bangunan tersebut corannya banyak yang tidak merata semennya sehingga pinggirnya rontok.
Saat awak media melakukan investigasi, ada warga desa yang menghampiri awak media dan sempat bertanya tentang perbedaan pembangunan desa dengan kabupaten.
“Bang apa bedanya pembangunan desa dengan pembangunan kabupaten, karena pembangunan desa harus bagus dan pembangunan kabupaten dibuat asal jadi,” Ungkapnya.
Dikatakan, LSM Gerak Indonesia, Darmawan, dalam pelaksanaannya diduga tidak sesuai dengan spesifikasi dan nilai asal jadi.
“Proyek pembangunan jaringan Irigasi ini, kami duga dikerjakan asal jadi. Pasalnya, fisik bangunan pada bagian bawah jaringan Irigasi pengerjaannya tidak sesuai spek dan sudah banyak retak-retak,” kata Darmawan kepada Post Keadilan, Rabu (1/9/2021).
Selain itu, beberapa titik bahu bangunan pada proyek tersebut juga mulai keliatan retak akibat yang digunakan diduga tidak sesuai dengan spesifikasi.
“Ni bahu bangunan malah kondisinya mulai retak-retak,” kata Darmawan
Hingga kini, masyarakat setempat mengharap kepada instansi berwewenang untuk melihat langsung bangunan yang notabene di bangun asal jadi ini. Sehingga bangunan tersebut nantinya tidak bermanfaat bagi masyarakat dan merugikan uang negara. (Edo)
Respon (1)