Nias Selatan, ( sumut) Postkeadilan.- Tardin Kasman Laia, S.H sebagai Kuasa Hukum korban Atas Nama Irfan Harita mengatakan, dugaan pelaku pengeroyokan yang terjadi di depan SMA Negeri 2 Toma Kabupaten Nias Selatan pada Tanggal 24/06/2023 telah di laporkan oleh orang tua Korban ( Arman Harita alias A.irfan) pada Pihak Kepolisian di Polres Nias Selatan dengan LP/B/133/VII/2023/SPKT/POLRES NIAS SELATAN/ POLDA SUMATERA UTARA, Tanggal 24 juni 2023.
Tardin Kasman Laia, S.H juga mengatakan bahwa ke 7 terduga pelaku sudah dijadikan tersangka oleh penyidik Polres Nias Selatan dan disangkakan dengan pasal 170 KUHP Juncto 351.
Adapun ke 7 Nama-nama terduga pelaku pengeroyokan tersebut dan sudah dijadikan tersangka oleh Polres Nias Selatan yakni : inisial PB (42)., BB (19)., LAZ (19) sementara inisial JB (17)., ASW (16)., FB (16) dan DDW (15) dijadikan Anak Berhadapan Hukum (ABH) oleh penyidik Polres Nias Selatan.