Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Example 728x250
Headline NewsHukrim

Kuasa Hukum Tersangka Praperadilkan Polres Metro Tangerang

57
×

Kuasa Hukum Tersangka Praperadilkan Polres Metro Tangerang

Sebarkan artikel ini

 Jakarta, PostKeadilan – Kuasa hukum tersangka pengguna narkoba inisial JO, Andre Yosua Manullang, Danny Prima Putra dan Rekan ajukan gugatan praperadilan terhadap Polres Metro Tangerang Kota.

Pasalnya, menurut Andre dan Danny, proses penangkapan maupun penetapan klien mereka sebagai tersangka menyalahi aturan atau tidak sesuai dengan standar operasional.

“Surat perintah tidak ada, tidak melibatkan unsur tokoh masyarakat maupun Ketua RT/RW, tiba-tiba menangkap klien kami,“ kata Danny dalam gelar konfrensi pers di kantornya di Apartement Serpong Greenview, Tangerang, Kamis (15/02/18).

Kronologi yang dialami JO, pada hari Senin (5/2/2018) sekitar pukul 06:00 WIB, rumah JO di jalan Hanoa, Cibodas Tangerang kedatangan 4 orang oknum yang mengaku dari petugas kepolisian Satuan Narkoba Polres Metro Tangerang Kota.

“Mereka (oknum Polisi) langsung melakukan penangkapan terhadap JO tanpa membawa surat penangkapan yang sesuai prosedur Undang-Undang Kepolisian,” beber Kuasa Hukum JO.

Se-isi rumah yang saat itu masih tertidur pulas dan sangat kaget dengan kedatangan orang yang tidak dikenal tanpa didampingi oleh tokoh masyarakat dan atau Ketua RT/RW.
Setelah proses penangkapan, keluarga JO yang membesuk di Polres Metro Tangerang Kota yang berada di Tigaraksa Tangerang.

“Sesampainya di Polres, keluarga sangat kaget melihat kondisi JO yang mengalami yang diduga akibat penganiayaan oknum Polres Tangerang,” imbuh Danny.

Pengakuan JO kepada keluarganya bahwa dirinya diperlakukan dengan semena-mena, dipukul dengan memakai helm dan stick basball sampai hidungnya hancur dan bernanah serta muka dan kepala lebam sana-sini.

“Apakah dengan cara pemukulan mereka mengintrogasi JO agar mengaku? Ini sudah melanggar Hak Asasi Manusia,” tukas Danny.

Masih kata Danny, di samping menggugat masalah prosedur penangkapan JO yang tidak sesuai dengan prosedur, diri dan Rekannya juga yang akan melakukan visum atas dugaan kekerasaan saat melakukan introgasi kepada JO dipersulit pihak Polres Metro Tangerang Kota.

Upaya tersebut sampai saat ini belum dapat terlaksana karena surat permohonan yang ditujukan kepada Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Harry Kurniawan dan Kasat Narkoba Polresto Tangerang Kota AKBP. Farlin Lumban T, hingga konfrens Pers belum mendapat jawaban.

“Ada apa ini, kenapa Kasat Narkoba dan Kapolres sangat susah untuk memberikan izin visum kalau memang tidak terjadi penganiayaan pada saat introgasi kepada JO”, tanya Danny.

Menurut kuasa hukum JO, pada tanggal 10 Februari 2018 kleinnya telah dinyatakan P21 dengan tuduhan pasal KUHP 112 dan 114 serta undang-undang narkotika dipasal 75, 76 dan 81. Pada tanggal 14 Pebruari 2018 sudah dipindahkan ke Rumah Tahanan (Rutan) kelas 1 Jambe dengan status tahanan kejaksaan.

“Sidang praperadilan saja belum mulai, apalagi sidang pokok perkara. Apa barang bukti, seberapa banyak barang bukti, dan apakah sudah di test urine atau uji lab sampai saat ini kami pihak kuasa hukum belum mendapat keterangan dari penyidik,” ungkap Danny.

Dari dasar tersebutlah kuasa hokum JO mengajukan gugatan praperadilan pada tanggal 07 Pebruari 2018 dan akan digelar sidang praperadilan pada tanggal 19 Pebruari 2018 di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang.

Hal kesalahan prosedur saat melakukan penangkapan yang terjadi pada JO, Pakar Hukum Pidana pada Asosiasi Profesor Doktor Hukum Indonesia (APDHI), DR. (c) T. Mangaranap Sirait, SH. MH yang dihubungi mengatakan, untuk menegakkan hukum harus dilakukan dengan hukum yang benar juga.

“Menegakkan hukum tentang materil pidana itu harus ditegakkan dengan hukum formilnya. Tersangka atau Kuasa Hukumnya berhak mengajukan prapradilan bila merasa ada penetapan tersangka dinyatakan tidak memenuhi ketetapan KUHAP,” ujar pria yang menjabat Ketua Bid. Advokasi dan Sosialisasi Hukum pada APDHI.

Mangaranap menjelaskan, tugas utama dari Advokat (Kuasa Hukum/ Pengacara) adalah membela hak asasi manusia dari tersangka (JO) tersebut.

“Artinya, segala upaya harus dilakukan Advokat untuk membebaskan kliennya. Apalagi ada indikasi penetapan tersangkanya belum memenuhi unsur. Seseorang dapat dinyatakan sebagai tersangka apabila sudah memiliki alat bukti yang cukup,” terangnya.

Ada dua hal yang harus diketahui, lanjut Mangaranap, pertama apabila ada penetapan tersangka melebihi 5 tahun hukumannya harus didampingi oleh Kuasa Hukumnya dan kedua, sebelum menetapkan tersangka harus dilakukan gelar perkara dulu.

“Disinilah forum saling menguji dan menghormati sesama penegak hukum. Jangan sampai terjadi rival. Padahal yang mau kita perjuangkan masalah keadilan. Dalam konteks ini Polisi mewakili Negara, dan Kuasa Hukum (Advokat) mewakili masyarakat umum,” pungkas Mangaranap.

Berita ini dilansir, pihak Poresto Tangerang belum dapat dihubungi untuk memberikan klarifikasi terkait adanya dugaan penganiayaan yang dilakukan terhadap JO seperti pemberitaan di atas. Bersambung……………………………… (Tim)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.