Langkat | Post Keadilan – Kunjungan kerja Komisi A DPRD Provinsi Sumatera Utara ke Desa Tanjung Ibus dan Desa Cinta Raja, Kecamatan Secanggang, Kabupaten Langkat, mendapat sambutan hangat dari masyarakat. Kunker tersebut terkait dugaan penguasaan lahan masyarakat oleh PT Buana Estate seluas kurang lebih 544 hektare, Kamis (26/03/2026).
Kehadiran para wakil rakyat ini menjadi angin segar bagi warga yang selama puluhan tahun memperjuangkan hak atas tanah mereka.
Dalam pertemuan tersebut, anggota DPRD Sumut, Abdul Khoir, secara tegas meminta pihak PT Buana Estate untuk melakukan pengukuran ulang terhadap wilayah lahan yang dikuasai.
Ia menyampaikan bahwa pengukuran ulang harus dilakukan dengan melibatkan dan disaksikan langsung oleh masyarakat agar tidak menimbulkan polemik di kemudian hari.
Masyarakat Kembali Berharap Hak Tanah Dikembalikan
Salah satu tokoh masyarakat, Bung Nasir, menyampaikan apresiasi atas turunnya langsung DPRD Sumut ke lokasi sengketa di Dusun Pasar Baru, Desa Tanjung Ibus.
Menurutnya, kehadiran dewan menjadi penyemangat bagi masyarakat untuk memperjuangkan kembali hak mereka yang diduga telah dikuasai perusahaan selama puluhan tahun.
Ia berharap DPRD Sumut terus mengawal aspirasi masyarakat agar tanah yang selama ini diyakini milik warga dapat kembali.
Masyarakat juga meminta dukungan dari DPD Langkat LSM GMAS untuk membantu memperjuangkan hak mereka secara hukum dan administratif.
LSM GMAS Soroti Kejanggalan Luas HGU
Perwakilan DPD Langkat LSM GMAS, Bung Hasan Lubis, turut menyoroti sejumlah kejanggalan terkait Hak Guna Usaha (HGU) PT Buana Estate yang disebut mencapai 1.788,27 hektare.
Ia mempertanyakan kejelasan status wilayah Desa Cinta Raja dan Desa Tanjung Ibus dalam peta HGU tersebut.
Beberapa hal yang disoroti antara lain, jika benar seluruh wilayah Desa Cinta Raja masuk dalam HGU, maka patut dipertanyakan apakah negara selama ini mengalokasikan dana desa ke wilayah yang dikuasai perusahaan.
Selain itu, jika HGU mencakup wilayah tersebut, maka muncul pertanyaan mengenai siapa pemilik sah lahan perkebunan sawit di Desa Tanjung Ibus.
Selama kurang lebih 30 tahun, PT Buana Estate disebut mengelola dan mengambil hasil dari lahan tersebut. Sementara itu, lahan seluas sekitar 544 hingga 564 hektare di Desa Tanjung Ibus diduga tidak termasuk dalam HGU, sehingga menimbulkan pertanyaan apakah kewajiban pajak atas lahan tersebut telah dipenuhi kepada negara.
Hasan Lubis menegaskan bahwa persoalan ini harus dibuka secara jelas agar tidak merugikan masyarakat maupun negara.
Desakan Pengukuran Ulang dan TransparansiKunjungan kerja ini menghasilkan tuntutan utama, yaitu pengukuran ulang lahan secara transparan dengan melibatkan masyarakat, pemerintah, dan pihak perusahaan.
Masyarakat berharap langkah ini menjadi awal penyelesaian konflik agraria yang telah berlangsung puluhan tahun serta membuka jalan bagi keadilan atas hak kepemilikan tanah mereka. (dian)













