“Dilarang (menyalakan kembang api atau petasan). Biasanya kan pesta tahun baru di seluruh wilayah Kecamatan Bojong, baik itu di tempat wisata ataupun di Vila penginapan,” tegasnya.
Selain itu, lanjut Abah Budiman, pihaknya bakal memastikan pengelola lokasi wisata mentaati imbauan pemerintah terkait dengan upaya pencegahan penyebaran Covid-19 seperti penyiapan sarana prasarana pendukung, barcode aplikasi peduli lindungi serta memperhatikan kapasitas tempat wisata.
Kapolsek Bojong juga mengimbau, saat jelang malam pergantian tahun masyarakat diminta menerapkan protokol kesehatan (prokes), tetap menerapkan 5M meski tengah libur Nataru.
“Kita minta seluruh masyarkat ataupun yang berwisata di Kecamatan Bojong agar menjaga situasi kamtibmas yang kondusif. Kami menekankan bagi pengunjung tempat wisata ataupun villa penginapan dilarang membawa minuman keras (Miras), dilarang menyalakan Kembang api atau petasan dan jangan membuat keributan. Terpenting prokesnya jangan kendor, ini demi kebaikan bersama,” Pesan IPDA Budiman. (Christ)