Hasil pemeriksaan awal yang dilakukan diitemukan barang-barang lainnya seperti Batu Berlian 1 (satu) crat sebanyak 9 (Sembilan) buah yang tersertifikasi IGRA ( International Global Research Association ), Batu Berlian 20 (dua puluh) crat sebanyak 4 (empat) buah yang tersertifikasi IGRA ( International Global Research Association ) dan Telepon genggam merk OPPO.
Kini SMW telah ditetapkan sebagai deteni kantor Imigrasi Jakarta Timur karena diduga melanggar peraturan dan perundang-undangan Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Berdasarkan keputusan Kepala Kantor Nomor : W.10.IMI.IMI.4- 2153.GR.03.09 tanggal 03 November 2022 tentang Tindakan Administratif Keimigrasian atas nama SMW.
Seksi intelijen dan penindakan keimigrasian masih melakukan pengembangan terhadap kasus ini, guna mencari WNA lainnya yang terlibat atau melakukan praktek pelanggaran yang sama. (Red)