Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Example 728x250
Headline NewsHukrimJakarta

Lakukan Pengamanan WNA Dugaan Pelanggaran Izin Tinggal Kantor Imigrasi Jakarta Timur

138
×

Lakukan Pengamanan WNA Dugaan Pelanggaran Izin Tinggal Kantor Imigrasi Jakarta Timur

Sebarkan artikel ini

Hasil pemeriksaan awal yang dilakukan diitemukan barang-barang lainnya seperti Batu Berlian 1 (satu) crat sebanyak 9 (Sembilan) buah yang tersertifikasi IGRA ( International Global Research Association ), Batu Berlian 20 (dua puluh) crat sebanyak 4 (empat) buah yang tersertifikasi IGRA ( International Global Research Association ) dan Telepon genggam merk OPPO.

Baca Juga :  Pemkab Humbahas Buka Gerakan Pangan Murah

Kini SMW telah ditetapkan sebagai deteni kantor Imigrasi Jakarta Timur karena diduga melanggar peraturan dan perundang-undangan Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Berdasarkan keputusan Kepala Kantor Nomor : W.10.IMI.IMI.4- 2153.GR.03.09 tanggal 03 November 2022 tentang Tindakan Administratif Keimigrasian atas nama SMW.

Baca Juga :  Elisati Halawa Kembali Dilantik Sebagai Ketua DPRD Nisel Masa Jabatan 2024-2029

Seksi intelijen dan penindakan keimigrasian masih melakukan pengembangan terhadap kasus ini, guna mencari WNA lainnya yang terlibat atau melakukan praktek pelanggaran yang sama. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses