Banda Aceh – Postkeadilan Dalam menyambut hari Kemerdekaan Indonesia, Lapas Banda Aceh mengusulkan sebanyak 506 warga binaan untuk mendapatkan remisi umum 17 Agustus 2022.
Hal itu seperti disampaikan Kepala Lapas kelas IIA Banda Aceh, Drs. Said Mahdar SH, Senin (15/8/2022). Said Mahdar mengatakan, usulan remisi umum tersebut diperuntukan bagi para warga binaan yang telah berkelakuan baik dan telah memenuhi syarat sesuai ketentuan yang berlaku dan tercatat tidak melakukan pelanggaran di Lapas Kelas IIA Banda Aceh.
“Menurut Informasi saya terima, Lapas Banda Aceh terbanyak yang mengusulkan warga binaan untuk mendapatkan remisi umum 17 Agustus 2022 ini dari pada UPT Pemasyarakatan lainnya di Aceh, yaitu sebanyak 506 warga binaan”. Ujar Ka. Lapas
“Usulan tersebut sudah kita kirim ke Kemenkumham dan penyerahan remisi itu nantinya akan diumumkan tepat pada HUT RI tanggal 17 Agustus,” kata Ka. Lapas.