Dia mengingatkan kepada petugas bahwa meski sudah dibuka kembali, layanan tatap muka masih bersifat terbatas. Artinya, keluarga yang boleh berkunjung hanyalah keluarga inti.
“Yang boleh berkunjung hanya keluarga inti, mulai ayah, ibu, suami, istri, anak, adik kandung dan kakak kandung, mereka wajib membawa identitas asli seperti KTP atau Kartu Keluarga atau SIM,” jelasnya.
“Juga harus sudah vaksin lengkap, namun jika masih belum lengkap wajib menunjukkan rapid swab antigen dengan hasil negatif atau surat keterangan tidak dapat menerima vaksin karena alasan kesehatan dari dokter instansi pemerintah,” ucap Veri.
Selain itu, keluarga yang akan berkunjung wajib membawa surat izin berkunjung dari pihak penahan.