Post Keadilan ,Deli Serdang ” M ” Kepala dusun VII desa Nagarejo kecamatan Galang kabupaten Deli Serdang Sumatera Utara , diduga melakukan sulap / pemalsuan pada data kelahiran seperti yang tertera di KTP , Kartu Keluarga dan Ijazah berbeda dengan data yang sesungguhnya , Karena suatu kepentingan menjadi seorang pimpinan dusun di desa tempatnya tinggal yakni sebagai kepala dusun VII desa Nagarejo kecamatan Galang.
Awak media lakukan konfirmasi Jumat (14-01-2022) kepada S selaku kepala desa Nagarejo di ruang kantor dinas tempatnya bertugas mengatakan ” Sesuai bukti data yang ada M Kadus VII tertera pada KTP dan Kartu Keluarga lahir pada tanggal 05-05-1979 sebagai anak tertua ( pertama ) dari Empat bersaudara hasil buah cinta kedua pasangan orang tua kandung yang benama ” Bapak DARIONO dan Ibu TUMINEM ” kepala desa juga mengetahui bahwa M sesungguhnya kelahiran pada tahun 1973.
Sesuai data yang ada selama ini M sebagai anak Pertama kelahiran tahun 1979 , yang kedua Gunadi 1975, ketiga Ernawati 1977 , dan yang ke Empat Nurul Hidayati 1979. Muncul dugaan bahwa M telah merekayasa dan memalsukan tentang data yang sebenarnya , ada apa dengan hal tersebut (?)