Langkat, Post Keadilan – Dugaan tindak pidana korupsi dalam seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK) di Kabupaten Langkat.
Kini Lima tersangka ditangkap, termasuk Kepala Dinas Pendidikan Kab Langkat, Kepala BKD, Kepala Seksi Kesiswaan, dan dua kepala sekolah. Korbannya adalah 103 guru honorer yang melapor. (13/1/2025)
Dugaan kejadian korupsi ini terjadi pada tahun anggaran 2023, dan para tersangka ditangkap pada Januari 2025 setelah berkas perkara dilimpahkan dan dinyatakan lengkap.
Kejadian ini terjadi di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. Setelah Kejati Sumut menerima limpahan berkas perkara, dan lima tersangka dari Ditreskrimsus Polda Sumut. Tersangka bernisial (HSA) selaku kepala Disdik Kab Langkat, (ESD) Kepala BKD Langkat, (AS) Kasi Kesiswaan SD Disdik Langkat, (RN) Kepsek SD 056017 Tebing Tanjung, Dan (AWL) Kepsek SD 055975 Pancur Ido, yang Disampaikan Melalui Laman Web Story Kejaksaan.
Para tersangka di sinyalir, melakukan tindak pidana korupsi dengan meminta sejumlah uang kepada para guru honorer sebagai syarat kelulusan dalam seleksi PPPK.
Selanjutnya para tersangka diduga melanggar Pasal 12 huruf (e) jo, pasal 11 UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo, Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Lalu para tersangka ditahan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 20 hari kedepan sampai 1 Februari 2025, (RN) Ditahan di Rutan Wanita Kelas I Medan, dan 4 tersangka lainnya di Rutan Kelas I Tanjung Gusta Medan.