Berita sebelumnya (baca: Instruksi Disdik, ‘Pungli’ Dihentikan. NCW: APH Diminta Periksa Kepala Sekolah) beredar edaran yang dibagi serta di isi orang tua murid kelas 10 tentang sumbangan pendidikan buat sekolah dengan 3 nilai, yakni: Rp. 8,5 Juta, Rp. 8 Juta dan Rp. 7,5 Juta.
Menurut beberapa Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Bekasi, nilai tersebut bernilai ‘fantastis.
“Pemerintah Pusat, Propinsi dan yang lainnya sudah sangat membantu masyarakat untuk membangun keringanan biaya pendidikan. Tapi kalau masih ada pungutan sebesar itu, ya patut di duga itu pungli,” ketus Ketua Investigasi NCW.
Masih kata Herman, pihaknya akan tetap mengawal proses pemeriksaan yang dilakukan Kejari Bekasi.
“Kita kan bantu kawal progres laporan yang ada. Malah kita akan berupaya pulbaket, buat bantu penegakan Hukumnya. Ke depan sangat menghawatirkan jika Dunia Pendidikan tercemar Korup,” pungkasnya. Tim/Simare)