Terkait Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kami sampaikan bahwa Anggaran Pendapatan yang dimuat sudah tertuang dalam Perda Nomor 8 Tahun 2020 Tentang APBD Kabupaten Humbang Hasundutan Tahun 2021 dan juga merupakan pagu anggaran yang telah disampaikan kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk selanjutnya diperiksa sehingga telah memuat Laporan Hasil Pemeriksaan BPK atas Laporan Keuangan Kabupaten Humbang Hasundutan.
Terkait realisasi pendapatan bahwa Realisasi Pendapatan Daerah telah sesuai dan dilaporkan sesuai dengan pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan sehingga kami tidak dapat mengubah nilai Pagu Anggaran dan Realisasi yang sudah disetujui bersama.