Dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP ditentukan mengenai 5 alat bukti yang sah dalam hukum acara pidana, yaitu keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa.
Rhodi menambahkan bahwa sudah cukup 2 alat bukti dan ada kerugian negara bisa dikatakan sudah lengkap untuk penetapan tersangka,
secepatnya pihak Kejari Lahat untuk ekspose penetapan tersangka, dan masyarakat kabupaten Lahat menunggu hasil kerja pihak penyidik sesuai undang-undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) nomor : 14 tahun 2008
Badan Publik adalah lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, dan badan lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara,
yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, atau organisasi non pemerintah.
Dengan demikian, keterbukaan informasi publik bertujuan untuk menciptakan pemerintahan yang lebih transparan, responsif, dan akuntabel, serta memungkinkan partisipasi publik yang lebih luas dalam proses pengambilan keputusan yang berdampak pada masyarakat.
LIDIKKRIMSUS RI memberikan apresiasi kepada Kejari Lahat yang telah bekerja secara profesional dan sesuai SOP, saya selaku ketua harian DPN LIDIKKRIMSUS RI mendorong untuk mengungkap kasus ini sampai tuntas dan segera dilakukan penetapan tersangka oleh penyidik tutup nya
Penulis : Bambang.