POST KEADILAN – LAHAT – Ayah dari Terpidana Qodri Adiyatama (24) bernama Asmarudin (54) warga Desa Perangai Kecamatan Merapi Selatan kabupaten Lahat, ia menceritakan kepada wartawan Sabtu (21/2)
Ia sedih atas vonis12 tahun penjara terhadap anaknya dalam sidang putusan oleh hakim
” padahal saya sudah menyerahkan uang sejumlah total semuanya Rp 43 juta “.
” saya patungan dengan bapak Syawal anaknya bernama Rahmad Aprisal (21) dan satu lagi bernama Antoni Saputra orang tuanya bernama Kamudin “.
ketiga terdakwa divonis 12 tahun penjara dijerat dengan undang-undang RI nomor: 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak sebagimana dimaksud dalam pasal 81 ayat (1) (2) Jo pasal 76 D UU RI.
Asmarudin meminta keadilan kepada b” Pak Presiden Jokowi mohon keadilan atas menimpa anak saya saat ini di dalam lapas sudah menjalani 9 bulan kurungan, anak saya sebagai tumpuhan keluarga untuk mencari nafkah keluh ” Asmarudin.
Senada juga diungkapkan oleh Syawal orang tua Rahmat Aprisal anak saya di vonis 12 tahun penjara disangkakan pasal 81 ayat(1) (2) undang undang RI nomor: 20 tahun 2022 tentang perlindungan anak.
” yang saya tanyakan saya sudah menyerahkan sejumlah uang katanya untuk damai, teryata masih kena hukuman 12 tahun penjara sambil meminta kepada pak Jokowi mohon bisa diberikan keringanan hukuman” ujar Syawal saat ditanya wartawan Sabtu (24/2)
” ya saya pasrah sebagai rakyat kecil buta hukum saat sidang di pengadilan negeri lahat tanpa ada pendampingan pihak penasehat hukum terang “. Syawal ditanya wartawan,.
” dan saya hanya minta kepada bapak Jokowi semoga mendengar keluhan kami ini minta keadilan agar pelaku diberikan keringanan “, keluh Syawal.(BD)