POST KEADILAN – LAHAT Ketua Harian LIDIKKRIMSUS RI Rhodi Irfanto,SH Senin (12/2) mengatakan Kejari Lahat harusnya mengumumkan nama perkara dugaan korupsi yang kerugian negara nya ratusan juta rupiah dugaan korupsi dana covid 19 SPPD tahun 2020, yang kini prosesnya sudah tahap penyidikan
Sebab menurut Rhodi Ketua DPN Harian LIDIKKRIMSUS RI merupakan hak masyarakat,
” Kalau perkaranya sudah tahap penyidikan tidak perlu dirahasiakan lagi karena itu sudah hak publik jadi kita harapkan Kejari Lahat dapat segera mengumumkan nama perkara dugaan korupsi yang rugikan negara ratusan juta rupiah di 2 OPD Lahat tersebut ujar” Rhodi.
Masih dikatakan nya untuk perkara penyelidikan penyidik masih melakukan mengumpulkan full data dan full Baket tidak bisa disampaikan ke masyarakat, tapi kalau sudah naik ke penyidikan artinya sudah didapatkan dua alat buktinya, Makanya perkaranya mestinya diumumkan ke masyarakat ” paparnya
dilanjutkannya, perkara tersebut mesti diumumkan karena dana yang diduga dikorupsi uang rakyat,
Jadi tidak boleh perkara yang sudah tahap penyidikan disembunyikan sampaikan ke masyarakat karena itu hak masyarakat Lahat.
Penulis : Bambang