POST KEADILAN – LAHAT – Ketua Harian Dewan Pimpinan Nasional Lembaga Informasi Data Investigasi Kriminal Khusus RI Rhodi Irfanto,SH. (19/2/2024).
Menyoroti perkara dugaan Korupsi ada 2 OPD Kabupaten Lahat sudah tahap penyidikan dan sudah ada kerugian negara di Inspektorat sebesar Rp 900 juta.
Namun saat ini Kejari Lahat belum juga menetapkan tersangka dugaan korupsi di 2 OPD dan penyidik sudah menemukan dua alat bukti.
Dari hasil penyidikan sejumlah saksi yang diperiksa oleh penyidik kejaksaan negeri lahat, dan terkesan lambat dalam penanganan perkara di 2 OPD tersebut.
Berdasarkan undang-undang nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Jo nomor 20 tahun 2001 Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Bahwa petunjuk sebagai salah satu alat bukti khusus perkara tindak pidana korupsi.
Disamping dapat diperoleh dari alat bukti berupa keterangan saksi, surat dan keterangan terdakwa, juga diperoleh:
Bahwa bukti lain yang berupa informasi yang diucapkan, dikirim, diterima ataudisimpan secara elektronik dengan alat optik.
Dan jelas didalam Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor menyebutkan :