Bekasi, PostKeadilan – Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara Republik Indonesia (LPPNRI) sesalkan sejumlah ‘kebijakan yang terjadi di SMK Negeri 1 Cikarang Barat (Cikbar). Pasalnya, kebijakan yang terjadi di sekolah tersebut sangat merugikan orang tua murid dan menyalahi aturan yang ada.
“Semisal mengenai Ketua Komite SMKN 1 Cikarang Barat, Haji Kardin dan jajarannya. Sampai sekarang masih di sebut Ketua Komite di sekolah itu. Itu sudah tidak syah. Masa jabatannya sudah habis sebagai ketua komite. Harusnya dilakukan pemilihan kembali, baru di syahkan. Ini katanya kebijakan kepala sekolah, kebijakan apa itu.?,” ucap Ketua Bidang Intelijen Investigasi, Tumpal, SH kepada PostKeadilan, Jumat (16/9) di Tambun Selatan, Bekasi.
Menurut Tumpal, komposisi pengurus Komite SMKN 1 Cikarang Barat yang sekarang adalah komposisi pengurus Komite SMKN 1 Cikarang Barat yang lama. “Komitenya illegal. Kenapa saya katakan begitu, karena tata cara pengeluaran SK (red: Surat Keputusan) tanpa proses pemilihan. Saya bertanggung jawab atas ucapan saya. Saya tau betul situasi di SMKN 1 sekarang ini,” tegas Tumpal.
Kemudian dari pada itu, lanjut pria berbadan gempal ini. Pada ajang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), pihak SMKN 1 Cikbar lakukan ‘pungli. “Sekolah lakukan pungli sebesar 2 juta 40 ribu rupiah dengan alasan untuk baju seragam siswa dan 1 juta rupiah dengan dalih bantuan orang tua siswa ke sekolah. Totalnya 3 juta 40 ribu yang semuanya pakai kwitansi pembayaran,” beber Tumpal.
“Semua itu terlaksana pada saat daftar diri siswa kelas X yang diterima PPDB,” imbuhnya.
“Saya pernah menanyakan secara lisan kepada pihak sekolah. Dikatakan merupakan kesepakatan orang tua murid dan Komite Sekolah pada rapat. Saya Tanya rapat kapan, Komite sekolah yang mana, eh.. mereka kelabakan. Saya disuruh temui kepala sekolah dan ketua komite,” pungkas Tumpal.
Coba hubungi Kepala SMKN 1 Cikbar, Nopri melalui nomor HP milik Nopri, tidak aktif. Sedemikan hubungi dan SMS ke seluler milik Kasubag Tata Usaha SMKN 1 Cikbar, Firman tidak beri jawaban.
Halnya H. Kardin, akui menjabat Ketua Komite SMKN 1 Cikbar. “Iya pak..betul pak,” ucap Kardin di ujung seluler ketika ditanya kebenaran kedudukannya sebagai Ketua Komite SMKN 1 Cikbar hingga saat ini, Jumat, (16/9).
Namun ketika di pertanyakan ulang, bahwasanya ada informasi dari LSM yang tuding, ia (Kardin) nya menjabat Ketua Komite sudah lebih dari 3 tahun. Kemudian hingga kini tetap menjabat Ketua Komite tanpa pemilihan. “Saya juga belum tahu ini pak. Saya juga belum konfirmasi dengan kepala sekolah,” jawab anggota DPRD ini.
Mengenai pungutan yang terjadi di SMKN 1 Cikbar, Kardin bantah adanya pungutan sumbangsi orang tua. “Tidak ada pak.. yang ada cuma bayaran pakaian saja,” ucap Kardin.
Dicerca pertanyaan berapa bayaran seragam, Kardin mengarahkan awak media ini ke bendahara sekolah. “Saya tidak tahu, bapak tanya ke bagian keuangan sekolah saja. Ini kan sudah kelamaan. Saya lupa lagi,” dalih anggota legislator ini.
“Pertemuan saya dengan orang tua murid pas penerimaan PPDB. Bulan Juli kalau tidak salah. Pertemuannya di sekolah.. di ruangan apa itu. Di atas.. di gedung lama,” putus Kardin terbata-bata. R-01/Suban