Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Example 728x250
Headline NewsHukrimJakarta

LQ Indonesia Lawfirm Polisikan PT Indosurya Inti Finance Dugaan Pencucian Uang 800 Milyar

16
×

LQ Indonesia Lawfirm Polisikan PT Indosurya Inti Finance Dugaan Pencucian Uang 800 Milyar

Sebarkan artikel ini

Masih kata Alvin, “Pemilik awal PT Indosurya Inti Finance adalah 51% Surya Effendi dan 49% Henry Surya, setelah dijadikan tersangka di bulan April 2020, saham Henry Surya dialihkan sehingga Surya Effendy memiliki 99% saham PT Indosurya Inti Finance. Peralihan saham ini pun diduga merupakan tindakan pencucian uang karena Indosurya Inti Finance menerima kurang lebih 2 Triliun dari penjualan MTN Inti Finance ke KSP Indosurya untuk menyamarkan uang hasil kejahatan. Keterlibatan Surya Effendy sangat kental dan rekam jejaknya jelas terlihat,” tutur Alvin.

LQ Indonesia Lawfirm dan 147 Korban dengan total kerugian diatas 800 Milyar melapor ke Hotline LQ di 0817-489-0999, percaya kepada Bareskrim untuk memproses laporan polisi PT Indosurya Inti Finance. Jangan sampai siasat oknum penjahat skema ponzi untuk bebas demi hukum berhasil karena petunjuk jaksa yang sulit dipenuhi dalam waktu singkat.

“Kami yakin Polri akan mampu menahan semua pelaku termasuk Surya Efrendy, Natalia Tjandra serta para pelaku lainnya, juga disita dan dimiskinkan demi keadilan. Kami tunggu prestasi Tipideksus dalam penanganan Laporan Polisi ini,” tandas Alvin Lim, yang selalu mengawal dan vokal atas kinerja kepolisian terutama dalam kasus investasi bodong yang merugikan masyarakat. (Red)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.