Medan, PostKeadilan – Terkait adanya laporan masyarakat terkait dugaan penggelapan dan pemalsuan data dibagian instalasi Haemodialisa (HD) oleh Hj. Suriati S.Kep, di RSUP H. Adam Malik Medan, LSM BaraApi Indonesia mensinyalir adanya tindakan dugaan Korupsi.
Kronologisnya cerita dihimpun, bahwa diduga sejak tahun 2008 bahkan dari tahun-tahun sebelumnya hingga Juli 2016, staff pegawai HD mendapat / menerima uang Jasa Pelayanan sebesar Rp.27.000.000,-/bulan itu telah digelapkan. Bahkan tunjangan pelayanan staff ruang HD yang berjumlah 21 orang sebagian dikorupsi.
Awal terungkapnya permasalahan dimulai sejak Juni tahun 2014. Dimana Junanti Sadari sebagai Ka Ruangan HD mendapat persetujuan dari Direktur Sumber Daya manusia (SDM) dan pendidikan untuk mengambil uang jasa pelayanan kepada kepada Bendahara Pengeluaran (BLU) yaitu saudara Defri Tua Sihombing S.sos.
“Ditemukan adanya perbedaan nilai uang jasa dengan yang diterimanya selama ini,” kata Ketua LSM BaraApi Indonesia Dani Manik kepada PostKeadilan di depan Kantor DPRD Tingkat II Sumatera Utara, Medan, Kamis (27/10).
“Bahwa saudari Junanti Sadari kemudian membuat surat keberatannya pada bulan Agustus 2014 ditujukan kepada Direktur Utama. Ditembuskan kepada Dir. Medik dan Keperawatan, Dir. Pendidikan dan SDM, Dir. Keuangan, Dir Umum dan Operasioanal, memohon menyelesaikan haknya yang selama ini telah dikorupsi oleh Saudari Hj. Suriati S.kep,” ungkapnya.
Lanjut Dani, saudari Hj. Suriati S.Kep membuat surat pengusulan pindah tugas saudari Junanti Siadari tanggal 11 febuari 2015 pada Direktur Pelayanan Medik dan Keperawatan ditanda tangani oleh Hj. Suriati S.Kep sendiri sebagai Wakil Kepala Instalasi Hemodialisa, Kepala Instalasi Hemodialisa dr. Syafrizal Nasution, diketahui dan ditanda tangani oleh Prof. Harun Rasyid Lubis sebagai ketua PERNEFRI Korwil Sumbagut, ditembuskan kepada Dir. SDM, Pendidikan dan Bidang Keperawatan.
“Pada tanggal 31 Agustus 2015 sesuai dengan surat No Tu 08.01/X/45/2014 yang dikeluarkan oleh ketua komite PPIRS menyatakan saudara Junanti telah aktif bertugas di komite pencegahan dan pengendalian infeksi rumah sakit. Tembusan surat kepada Dir. SDM dan Pendidikan, Dir. Keuangan, Dir. Medik keperawatan, Kepala Bidang keperawatan,” beber Dani.
“Bulan Febuari 2016 saudari Junanti Siadari kembali membuat surat kepada Direktur Utama RSUP Adam Malik, memohon agar uang jasa pelayanan staff ruang HD dan tunjangan ruang HD yang dikorupsi dan digelapkan oleh saudari Hj. Suriati S.Kep dikembalikan kepada penerima hak,” sebut Ketua LSM ini.
“Nah.. pada tanggal 4 Maret 2016 direktur utama mengeluarkan Surat Disposisi kepada Dewan Direksi agar didiskusikan mencari solusi penyelesaian permasalahan uang jasa saudari Junanti Siadari dan kawan-kawan. Disini dia kita pertanyakan, ada apa.?,” tanya Dani.
Hasil Telahaan Koalisi LSM BaraApi Indonesia terhadap keterangan diatas, ditemukan adanya dugaan perbuatan jahat yang dilakukan oleh saudari Hj.Suriati S.Kep. Berikut rilis yang diberikan Dani kepada awak media ini antara lain:
1. Dugaan mempengaruhi orang lain melakukan pelanggaran hukum, dengan membujuk saudara Prof. Harun Rasyid Lubis menandatangi surat penilaian dan pengusulan mutasi.
2. Dugaan mencemarkan nama baik saudari Junanti Siadari kepada atasan dengan cara memfitnah tuduhan yang tidak benar.
3. Dugaan saudari Hj. Suriati memalsukan nota tugas No. Kp.04.03/II.1.2/847/2015 tertanggal 18 agustus. Ditemukan kejanggalan akan keabsahannya berdasarkan fakta sbb:
• Nota tugas ditanda tangani dengan mengatas namakan dua orang direktur.
• Membuat nomor nota tugas yang salah.
• NIP direktur umum salah.
• Tidak terdapat disposisi/ kabag SDM sebagaimana mestinya dalam proses surat.
• Tembusan surat tidak ada kepada direktur utama sebagai pimpinan tertinggi.
4. Dugaan bahwa saudari Hj. Suriati S.Kep telah memalsukan tanda tangan pada format penerimaan tunjangan pelayanan untuk 21 pegawai Instalasi HD selama bertahun-tahun sampai pada agustus 2014.
5. Dugaan melakukan tindakan korupsi pada dana tunjangan jasa pelayanan ruang HD setiap bulan selama bertahun-tahun dengan jumlah Rp.27.000.000,-/bulan, serta menilap sebahagian jatah uang jasa pelayanan staff diruang HD.
6. Diduga saudari Hj. Suriati S.Kep menerima double setiap bulan selama bertahun-tahun uang jasa pelayanan ruang HD.
7. Dugaan membuat perbuatan melawan hukum dengan mencantumkan nama-nama orang yang statusnya bukan pegawai honor dan bukan pula PNS untuk mendapatkan uang jasa pelayanan staff HD.
8. Diduga saudari Hj. Suriati S.kep menerima orang untuk bekerja diruang HD tanpa adanya pemberitahuan kepada manajemen RSUP Adam Malik.
Disisi lain, coba ditemui pihak RSUP Adam Malik, tak satu pun pejabat di Rumah Sakit bersedia ditemui untuk beri klarifikasi. Bersambung……… Syamsul/Fitra