Kepala SMP Negeri 3 Medan Kebal Hukum?

- Penulis

Selasa, 1 November 2016 - 02:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan, PostKeadilan – Kabar dari sejumlah masyarakat tentang Kepala SMP Negeri 3 Medan, Hj Nurhalimah Sibuea, S.Pd, M.Pd ‘Kebal Hukum’, bukan cerita isapan jempol saja. Pasalnya, pimpinan SMP Negeri 4 Medan itu selalu terlepas dari jeratan hukum.
Info yang diterima dari masyarakat, Nurhalimah disebut-sebut juga menjabat wakil Pimpinan Redaksi (Pimred) di suatu media cetak yang di kenal di Medan. Dan Ketua Komite nya adalah Pemred di media cetak lainnya. “Kalau Nurhalimah, dia wakil Pemred. Kalau Ketua komite nya, Pimred media TP,” ujar seorang oknum wartawan yang mengaku coba memediasi permasalahan pemberitaan yang dimuat PostKeadilan di edisi 23 dan 24 di warung kopi Mandala by pass, Sabtu (22/10).
Seperti diberitakan sebelumnya, terkait kasus PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) yang dilaporkan masyarakat, Nurhalimah dipanggil Polda Sumut (Baca Edisi 23). “Tidak usah lagi. Sudah kita kirim ke dinas. Ke Polisi pun sudah saya bawa semalam. Kantor Polisi Polda sana tanya,” ucap Nurhalimah kepada PostKeadilan ketika diminta data siswa baru kelas VII pasca PPDB di SMP Negeri 3 Medan, Rabu (7/9) lalu.
Nurhalimah sebut nama Nicholas, pihak Polda Sumut yang memanggil dan memeriksanya terkait seputar tudingan masyarakat tentang dugaan kecurangan PPDB di sekolah yang dia (Nurhalimah) pimpin.
“Jangankan sama kalian. Ke Polda pun sudah saya kirim. Kemana lagi mau dikirim.? tanya Kepala Sekolah ini bernada jengkel. Nurhalimah sebut, jumlah siswa kelas VII di SMPN 3 Medan 432 dengan 12 rombel. Artinya jika 432 dibagi 12, maka jumlah murid 36 / rombel.
Hasil investigasi beberapa hari kemudian, ternyata jumlah siswa yang dia (Nurhalimah) sebut itu tidak sama dengan informasi guru-guru dan siswa kelas VII yang ditemui di SMPN 3 Medan. Kuat dugaan, Nurhalimah lakukan pembohongan public?.
“Bukan segitu itu. Coba bicarakan ‘baik-baik lah sama ibu,” ujar para guru senada, ditemui di ruang guru SMPN 3 Medan, Jumat (30/9) lalu. Para guru yang ditemui, tidak bersedia beri keterangan tentang PPDB SMPN 3 Medan demi kawatir jadi bermasalah dengan dirinya.
“Satu kelas kami 37 orang,” jawab siswa kelas VII enggan sebut namanya ketika ditanya jumlah siswa si kelasnya, Jumat (30/9) itu di SMPN 3 Medan.
Kemudian dari pada itu, Istri pensiunan Polda Sumut ini akui sekolahnya menjual buku LKS (Lembar Kerja Siswa) yang disinyalir melanggar Permendikbud Nomor 8 tahun 2016, UU No 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan PP No 17/2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan serta Peraturan Mendiknas No 2/2008 tentang Buku.
Kabid Dikdas Dinas Pendidikan Kota Medan, Masrul Badri sebut Dinas Pendidikan Melarang adanya Penjualan Buku LKS di sekolah-sekolah. “Ada surat larangannya. Dan itu sudah kita edarkan,” terang Masrul di ruang kerjanya kepada PostKeadilan, Rabu (19/10).
Diberitahu adanya temuan penjualan LKS di lingkungan sekolah, Masrul berjanji akan menyikapinya. “Laporan ini akan kita sikapi. Nanti kami akan segera panggil Kepala Sekolahnya,” pugkasnya. Namun hingga pemberitaan, Masrul tidak dapat ditemui. Dihubungi ke telepon seluler milik Masrul, tidak menjawab.
Halnya Nurhalimah, setelah berulang kunjungi SMPN 3 Medan, akhirnya ketemu juga, Senin (24/10) pagi. Dimintai klarifikasi terkait pemberitaan SMPN 3 Medan dan tentang dirinya seperti diberitakan PostKeadilan edisi 23 dan edisi 24, Nurhalimah tidak mau. “Saya mau ketemu sama Pemred kamu. Besok saya tunggu jam 7-8 lah,” putusnya.
Esok hari, Selasa (25/10) pagi, awak media ini kembai kunjungi Nurhalimah. Via seluler, Nurhalimah beri keterangan. “Macem mana pak , iya koperasi dan guru- guru pak. Guru- guru kan ingin memiliki siswanya itu memiliki referensi buku untuk untuk dikerjakan dirumah, untuk belajar disekolah, kerjakan disekolah,” jawab Nurhalimah ketika dipertanyakan payung hukum apa yang dipakai terkait penjualan buku LKS di sekolahnya itu.
Lanjut Nurhalimah, gurunya gak sempat menulis maka gurunya kasih kesepakatan dengan kawan kawan semuanya guru guru disini untuk memberikan LKS sebagai bahan rujukan anak- anak gito lo pak,” kilahnya.
“Dan itu menambah, menambah pembelajaran buat mereka. Kita udah lihat itu,” imbuhnya.
Disinggung tentang peraturan dan larangan penjualan buku LKS, Nurhalimah celetuk “Betul larangan itu juga kan ada hak sekolah pak. Itu lah dia hak sekolah itu membuat program sekolah itu bermutu. Kita sekolah bermutu pak, bagaimana untuk membelajarkan anak –anak. Itu kan bagi yang mau, yang gak mau ya gak apa apa pak. Disini saya banyak orang ini minta guru guru itu, maunya ada referensi gini-gini dari anak-anak, bagaimana, ya kita rapatkan. Karena disekolah itu kan KTSP, Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan. Jadi hak sekolah untuk menentukan itu,” jelas Nurhalimah.
“Bagaiman mau mengembangkan sekolah itu, bagaimana lebih bermutu. Ya kalau memang gak setuju ya nggak pa-pa, ya gak beli ya gak pa-pa, nggak ada paksaan pak. Bahkan kami membantu siswa, bisa dicek koperasi siswa yang kita santuni pak. Nggak usah sama saya pak, supaya lebih fair mainnya. Nama-namanya, nama orang tuanya lengkap disitu semua yang dibantu,” dalihnya.
Ditanya apakah menerima surat edaran tentang larangan penjualan buku LKS, Nurhalimah menjawab. “Iya edaran larangan, ada diterima, saya baca dikoran, situs internet ini banyak ni, disini saya buat saya download. Tapi kan itu semuanya harus kita jaring dari mana kemana, mau kita arahkan anak-anak ini. Kami, program pengembangan sekolah ini yang kami apakan pak , kami siapkan untuk anak didik gitu lebih baik,” pungkasnya. Bersambung………………….. Tim

Baca Juga :  Pasca Penetapan 3 Tersangka Korupsi Proyek Tol MBZ, Kejagung Masih Periksa Saksi Lain

Berita Terkait

Para Oknum PPK Pembangunan RPS Pada 2 SMK NEGERI, Akhirnya Ditetapkan Tersangka Dan Langsung Ditahan
Tersangka Korupsi Proyek Tol MBZ Bertambah Satu Lagi
Jaksa Agung: Menjadi Seorang Jaksa Merupakan Upaya Pembelajaran Yang Tidak Berkesudahan
Dituding Korupsi Dana Desa Dan Foto Istrinya Dijadikan Foto Berita, Waozatulo Laia Akan Tempuh Jalur Hukum.
Konflik Masyarakat Pelalawan Versus PT SLS, 6 Warga Di Tahan Polres
Ribuan Warga Kabupaten Pelalawan Merasa Tertindas, Akan Laporkan Ke Presiden Jokowi
Pasca Penetapan 3 Tersangka Korupsi Proyek Tol MBZ, Kejagung Masih Periksa Saksi Lain
Video Rekaman Penyiksaan VIRAL, Seorang Ibu Dianiaya Mantan Suami Siri
Berita ini 105 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 26 September 2023 - 15:38 WIB

Kepala SMAN 10 Kota Bekasi: Pengadaan Unit Mobil Sekolah Adalah Inisiatif Komite, Hal Sumbangan Tidak Dipaksakan

Senin, 25 September 2023 - 17:40 WIB

Tentang Sumbangan Dari Orang Tua Murid, Ini Penjelasan Kepala SMAN 4 Kota Bekasi

Sabtu, 23 September 2023 - 16:39 WIB

Panen diboikot Puskopad. Kini dipanen Orang Tak diKenal (OTK)

Jumat, 22 September 2023 - 16:54 WIB

Ini Penjelasan Dirjen GTK Tentang PPPK Honorer

Jumat, 22 September 2023 - 13:10 WIB

Caleg Demokrat NURAINI Blusukan dan Silahturahmi Ke Posko PP Ranting Margahayu

Kamis, 21 September 2023 - 18:47 WIB

Para Oknum PPK Pembangunan RPS Pada 2 SMK NEGERI, Akhirnya Ditetapkan Tersangka Dan Langsung Ditahan

Kamis, 21 September 2023 - 17:32 WIB

Akses Panen ditutup Puskopad TNI Bukit Barisan. Puluhan Warga Ramunia Mendatangi Kantor Gubernur Sumatera Utara

Kamis, 21 September 2023 - 00:30 WIB

Warga Ramunia Dilarang (Puskopkar “A” Bukit Barisan) Panen di saat Harga Beras Naik.

Berita Terbaru

Advertorial

Panen diboikot Puskopad. Kini dipanen Orang Tak diKenal (OTK)

Sabtu, 23 Sep 2023 - 16:39 WIB

Headline News

Ini Penjelasan Dirjen GTK Tentang PPPK Honorer

Jumat, 22 Sep 2023 - 16:54 WIB

error: Peringatan: Pemilihan konten dinonaktifkan!!