Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Example 728x250
pendidikan

LSM LEPPPANSI Tuding ‘Ada KKN Dalam Penjualan Buku Di Sekolahan

50
×

LSM LEPPPANSI Tuding ‘Ada KKN Dalam Penjualan Buku Di Sekolahan

Sebarkan artikel ini

Bekasi, PostKeadilan – LSM Lembaga Pengawasan dan Pemberantasan Korupsi (LEPPANSI) mengindikasi adanya Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) dalam sejumlah praktek penjualan buku di sekolah-sekolah negeri di Kabupaten Bekasi.
Hal ini disampaikan Ketua Umum LSM LEPPANSI, Fernando ST tuding oknum Kepala SMAN 1 Cibitung, Kepala SMAN 1 Cikarang Barat dan Kepala SMAN 2 Sukatani, diduga melakukan kolusi, kerja sama dengan pihak distributor buku dalam memasok buku paket untuk ‘kepentingan siswa.
“Berkedok buka toko buku musiman, pihak sekolah arahkan para siswanya agar membeli buku ke toko buku yang sudah ditentukan pihak sekolah,” ujar Fernando kepada PostKeadilan di Bekasi, Jumat (16/9).
Hasil investigasi sementara di SMAN 1 Cibitung, lanjut Fernando, pihak sekolah bekerja sama dengan pihak distributor buku membuka toko buku musiman tidak jauh dari SMAN 1 Cibitung. “Kami ada video (rekaman) nya, nanti ku kasih,” imbuhnya.
Menurut dia (Fernando), sekolah yang memakai dan menjual buku pelajaran selain buku paket dari pemerintah secara jelas telah melanggar Permendiknas nomor 2 tahun 2008 dan larangan penjulaan buku oleh yang dikeluarkan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi, M.A Supratman nomor 027 tahun 2016.
Beber pria ini, penjualan buku paket untuk kelas XI, Rp. 1,4 juta/siswa dan kelas XII Rp. 1,175 juta/siswa.
Dipertanyakan apakah sudah pernah bertemu kepala sekolah, Fernando menceritakan bahwa sudah ketemu kepala sekolah Madasar (Kepala SMAN 1 Cibitung). “Pak Madasar sebut hal itu wajar. Dan Kepala SMAN 1 Cikarang Barat, Sanwani susah untuk ditemui,” ucapnya.
“Kami sangat menyesalkan kejadian ini,” sambung Fernando. Orangtua murid yang sudah telanjur membeli buku paket pelajaran wajib di sekolah atau koperasi sekolah dan atau toko buku musiman, segera mengembalikan.
“Orangtua murid harus kompak mengembalikan buku itu dan menarik lagi uang yang sudah dibayarkan. Jika pihak sekolah atau koperasi sekolah tidak mau laporkan saja ke Dinas atau ke kami,” tambah Fernando.
Ditegaskannya, orangtua murid harus berani melaporkan ke Dinas jika ada sekolah yang mengharuskan membeli buku pelajaran wajib. Orangtua juga harus mengembalikan buku yang sudah terlanjur dibeli dan selanjutnya mengambil lagi uangnya.
“Kami juga tengah mempersiapkan laporan. Kejadian ini jika kita hubungkan dengan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor (Tindak Pidana Korupsi), sangatlah berhubungan. Nanti lah, selesai kami investigasi dan persiapkan data-datanya,” putus Fernando.
Telusuri tempat penjualan buku seperti yang dikata Fernando, sekitar 200 meter dari SMAN 1 Cibitung, ada toko bertuliskan spanduk Toko Buku Karsa Mandiri Persada. Ketika ditanyai awak media ini, sang penjual enggan beri jawaban.
Sementara Kepala SMAN 1 Cibitung, Madasar dan kepala sekolah lainnya, belum dapat di temui. Bersambung… R-01/Aidil F

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.