Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaHeadline NewsJakartaVideo

LSP Pers Indonesia Buka Pendaftaran SKW dan UKW

26
×

LSP Pers Indonesia Buka Pendaftaran SKW dan UKW

Sebarkan artikel ini

Untuk jabatan Wartawan Madya (Redaktur), dokumen portofolio yang harus disiapkan adalah bukti dokumen tertulis berupa: bukti Daftar Penugasan Liputan kepada reporter yang sudah ditandatangani selaku Redaktur, bukti Jadwal Liputan berdasarkan penugasan kepada reporter yang sudah ditandatangani selaku redaktur, Dokumen naskah asli berita milik reporter dan naskah yang sudah diedit serta bukti berita tersebut sudah ditayangkan di media, bukti tampilan halaman rubrik pada media (cetak atau online) yang ditata atau diatur oleh redaktur selaku penaggungjawab halaman (Bukti koran atau link media pada halaman rubrik).

Untuk jabatan Wartawan Utama (Pimpinan Redaksi atau Wakil Pimpinan Redaksi, dan Redaktur Pelaksana), dokumen portofolio yang harus disiapkan adalah bukti dokumen tertulis berupa: Dokumen Laporan Evaluasi Kinerja Redaksi tentang Liputan dan Pemberitaan, Dokumen Hasil Evaluasi tentang keberhasilan atau kegagalan perencanaan dan pelaksanaan liputan, Bukti berita opini yang pernah ditulis dan ditayangkan di media, Bukti berita tajuk rencana yang pernah ditulis dan ditayangkan di media, Bukti tayangan editorial atau tayangan ulasan media tentang sebuah persoalan (khusus untuk media elektronik), bukti Standar Operasional Prosedur atau mekanisme kerja jajaran redaksi yang pernah dibuat, bukti tampilan media secara keseluruhan (link media untuk media online atau bukti koran, majalah, atau tabloid untuk media cetak, tayangan program berita untuk media elektronik), bukti Keputusan Rapat redaksi yang ditatandatangani selaku pimpinan rapat, bukti foto sedang memimpin rapat redaksi, Dokumen Laporan Bulanan tentang kinerja redaksi.

Calon peserta yang belum berpengalaman dan akan mengikuti UKW harus melampirkan bukti Ijazah atau sertifikat Pelatihan Jurnalistik yang berbasis Standar Kompetensi Kerja Khusus yang digunakan LSP Pers Indonesia sebagai standar sertifikasi dan uji kompetensi.

Terkait pelaksanaan kegiatan ini Manager Sertifikasi LSP Pers Indonesia Dhoni Kusmanhadji mengatakan, dua mekanisme yang dipilih ini berdasarkan ketentuan yang diatur oleh BNSP.

“Bagi wartawan yang berpengalaman kami menggunakan perangkat uji portofolio. Artinya wartawan yang sudah berpengalaman itu kita sertifikatkan kompetensi atau kemampuan dan keahliannya sebagai reporter, kameramen, redaktur, atau pemimpin redaksi,” terang Dhoni.

Menurut Dhoni, wartawan mengikuti sertifikasi kompetensi bukan seperti ikut ujian layaknya mahasiswa yang diuji melainkan orang yang profesional sebagai wartawan diukur kemampuannya berdasarkan pengalaman dan kompetensinya.

“Jadi jika dia mengaku kompeten selaku pemimpin redaksi maka kita ukur dia dengan portofolio bukti hasil pekerjaan dia sendiri dengan standar kompetensi Wartawan Utama. Standar kompetensi yang digunakan oleh LSP hanya sebagai alat ukur untuk membuktikan bahwa yang diuji itu memenuhi standar sesuai jabatannya. Jadi peserta bukan ikut ujian layaknya mahasiswa atau ujian anak sekolah,” paparnya.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.