Bandung, PostKeadilan — Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mewakili Presiden Republik Indonesia melantik Sekretaris Utama (Sestama) Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas) M. Iriawan selaku Penjabat Gubernur Jawa Barat, pada Senin (18/06/2018), di Gedung Merdeka Bandung, Jawa Barat.
Pelantikan Penjabat Gubernur Jawa Barat ini sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 106/P Tahun 2018 tentang Pengesahan Pemberhentian Dengan Hormat Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat Masa Jabatan Tahun 2013-2018 dan Pengangkatan Penjabat Gubernur Jawa Barat yang ditetapkan di Jakarta pada tanggal 8 Juni 2018.
Dasar penunjukan Penjabat Gubernur adalah pasal 201 ayat (10) Undang – Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah “untuk mengisi kekosongan jabatan Gubernur, diangkat penjabat gubernur yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya sampai dengan pelantikan gubernur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan”.
Mendagri Tjahjo Kumolo dalam arahannya kepada pejabat yang dilantik menekankan supaya melaksanakan pemerintahan dengan membangun komunikasi yang intensif dengan DPRD, Pimpinan OPD, dan seluruh Forkompimda dalam rangka mengefektifkan pemerintahan daerah.
“Serta membangun koordinasi yang baik dalam melaksanakan bantuan dan fasilitasi Pelaksanaan dengan unsur Forkopimda, KPU dan Bawaslu dalam rangka menyukseskan Pilkada Jawa Barat,” kata Tjahjo.
Tjahjo juga menekankan supaya Pj Gubernur Jabar selalu berpedoman pada Nawa Cita dalam setiap pelaksanaan tugas pemerintahan.
Selain itu, Mendagri pun berpesan supaya Pj Gubernur dapat mengawal netralitas ASN, serta TNI/Polri dalam Pilkada Jawa Barat.
Sementara Gubernur Jawa Barat Periode 2013-2018 Ahmad Heryawan (Aher), mengucapkan selamat bekerja, dan bertugas kepada M. Iriawan.
Menurut Aher, pengalaman Iriawan yang juga pernah menjabat Kapolda Jawa Barat, dinamika provinsi ini tentu tak asing lagi baginya. Aher pun merasa sudah sangat akrab dengan Iriawan.
“Bagi kita semua Pak Iriawan sudah akrab, pernah jadi Kapolda Jawa Barat, kita bahkan kenal beliau dengan panggilan ‘Iwan Bule’,” kata Aher.
Aher juga mengungkap, perjalanan tugasnya selama dua periode merupakan waktu yang relatif panjang, namun terasa begitu singkat setelah dilalui.
“Berbagai rintangan dilalui, 10 tahun saya tuntaskan dengan penuh rasa syukur. Di periode pertama saya bersama Bapak Dede Yusuf, dan Periode kedua bersama Bapak Deddy Mizwar,” ungkapnya.
Penjabat Gubernur Jawa Barat yang baru saja dilantik M. Iriawan mengatakan, dirinya siap menjalankan tugas apapun demi bangsa dan negara, termasuk ditugaskan sebagai Penjabat Gubernur Jawa Barat.
Ia pun dengan penuh semangat mengaku siap menjalankan tugas yang diamanatkan kepadanya dengan kerja keras dan penuh tanggung jawab.
Adapun langkah pertama yang akan dirinya lakukan yakni membuka komunikasi, berkordinasi dengan seluruh jajaran OPD/ Dinas/ Badan hingga Biro, di lingkup Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat.
“Juga saya akan berkoordinasi dengan seluruh Forkopimda, hingga ke Bupati/ Walikota untuk menyelaraskan barisan,” kata Iriawan.
Iriawan mengapresiasi 10 tahun Kepemimpinan Ahmad Heryawan, dengan banyak prestasi, dan program yang sukses dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
Maka selain menjalankan amanat Mendagri, Iriawan pun bertekad melanjutkan program- program Pemprov Jabar di masa Ahmad Heryawan dalam melayani masyarakat.
Terkait Pilkada serentak 2018, Iriawan bertekad akan mengawal segala prosesnya sebaik mungkin. Ia mengatakan siap mengawal netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), dan TNI/Polri.
Tugas dan Kewenangan Penjabat Gubernur
Berdasarkan rilis dari Kemendagri, Pejabat Gubernur yang telah dilantik memiliki tugas dan kewenangan kepala daerah sebagaimana amanat Pasal 65 Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Sedangkan sesuai dengan pasal 132A Undang – Undang PP Nomor 49 Tahun 2008 Perubahan Ketiga atas PP Nomor 6 Tahun 2005 Tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah beberapa larangan seorang Pejabat Gubernur antara lain :
a. Melakukan mutasi pegawai;
b. Membatalkan perijinan yang telah dikeluarkan pejabat sebelumnya dan/atau mengeluarkan perijinan yang bertentangan dengan yang dikeluarkan pejabat sebelumnya;
c. Membuat kebijakan tentang pemekaran daerah yang bertentangan dengan kebijakan pejabat sebelumnya dan;
d. Membuat kebijakan yang bertentangan dengan kebijakan penyelenggaraan pemerintahan dan program pembangunan pejabat sebelumnya.
e. Ketentuan terkait larangan dimaksud dapat dikecualikan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri. (Tim/HUMAS JABAR)