Mahfud: Rekomendasi Ombudsman Kee Menteri Harus Dilaksanakan wartawan

- Penulis

Jumat, 29 November 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta , PostKeadilan – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengaku prihatin atas banyaknya pejabat dan institusi pemerintah yang mengabaikan rekomendasi dari Ombudsman Republik Indonesia (ORI).

Dalam belasan tahun atau dalam sekian tahun berdirinya Ombudsman ini, menurut Mahfud, belum efektif. “Banyak aparatur pemerintah yang mendapat rekomendasi itu abai,” katanya.

“Pak, ini ada laporan, dan saya tanya sudah lapor Ombudsman belum? Sudah, ini surat dari Ombudsman kepada menteri, kepada ini, banyak, tetapi ndak jalan juga kami mau apa?” ujar Mahfud saat membuka Seminar Propartif dan Penganugerahan Predikat Kepatuhan Tahun 2019 yang digelar Ombudsman RI di Hotel JS Luwansa, (27/11).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga :  Muldoko Serahkan 82 Program Pemberdayaan Masyarakat Perhutanan Sosial di Humbahas

Padahal, lanjut dia, Ombudsman dibentuk oleh negara untuk membantu pemerintah dalam mengoreksi sistem yang korup dan berbelit-belit, serta menghubungkan rakyat dengan pemerintah.

“Ombudsman ini dibentuk oleh negara untuk bantu pemerintah dan bantu rakyat. Bukan memusuhi pemerintah. Ini masih ada orang yang sepelekan Ombudsman,” sesalnya.

Ia mengaku dapat laporan terjadinya banyak pelanggaran administrasi, lemahnya pelayanan publik, hingga vonis yang tidak bisa dieksekusi, dan setelah direkomendasi Ombudsman masih tetap tidak jalan juga.

Oleh sebab itu, Mahfud meminta kepada seluruh aparatur pemerintah supaya memperhatikan rekomendasi Ombudsman karena itu merupakan lembaga yang dibentuk negara untuk menghubungkan masyarakat dengan pemerintah.

Menurutnya lagi, Ombudsman akan memberikan jalan penyelesaian yang sifatnya bukan peradilan, tapi rekomendasi penyelesaian permasalahan secara objektif.

Baca Juga :  Prihatin, Penderita Tumor Ganas di Batanghari ini Butuh Uluran Tangan

“Jangan sampai Ombudsman sudah buat dan kirim surat berkali kali, tak ditanggapi. Enggak boleh begitu. Harusnya setiap pejabat berterima kasih pada Ombudsman,” imbuhnya.

Pada kesempatan terpisah, Ketua Umum Pelopor Angkatan Muda Indonesia Romy Fredy John Rumengan menanggapi positif pernyataan Mahfud soal penguatan peran Ombudsman.

Menurut Rumengan, rekomendasi Ombudsman wajib dilaksanakan pemerintah agar apa yang disampaikan Menkopolhukam Mahfud MD terkait peran penting lembaga Ombudsman bisa diimplementasi oleh seluruh jajaran kementrian.

Seperti halnya Mendikbud yang baru Nadiem Makarim, menurutnya, harus berani melaksanakan rekomendasi Ombudsman meski terjadi pada era pemerintahan sebelumnya.

Rumengan menegaskan, Rekomendasi Ombudsman Republik Indonesia sudah sangat jelas meminta Menteri Riset dan Pendidikan Tinggi yang ketika itu dijabat Muhamad Nazir untuk segera membatalkan penyetaraan ijazah doctor (S3) luar negeri dan kenaikan jabatan fungsional dosen menjadi guru besar yang diperoleh Julyeta Paulina Amelia Runtuwene.

Baca Juga :  Penandatanganan Pakta Integritas Antara Ketua IWO-I kota Lubuklinggau Dengan Kepala BNN Musi Rawas

“Kami yakin menteri Nadiem mampu bersikap tegas dan melaksanakan rekomendasi ORI dan segera mencopot jabatan Rektor UNIMA agar dunia pendidikan tidak dikotori oleh praktek maladministrasi,” ujar Rumengan.

Rumengan juga menuding Dirjen Dikti Ali Gufron diduga memanipulasi surat rekomendasi ORI nomor 0001/REK/0834.2016/V/2018 tangal 31 Mei 2018, sehingga menteri tidak berani mencopot rektor Unima.

Untuk membuktikan keseriusannya Rumengan telah resmi melaporkan Ali Gufron ke Polda Sulut pada 27 November 2019 dengan nomor laporan: STTLP/770.a/XI/2019/SPKT dengan tuduhan dugaan pidana pemalsuan. (R-01/BS)

Berita Terkait

Tuntutan Masyarakat Kenegerian Sihotang, “Tutup TPL” juga di Sektor TELE Bupati Terima.
Bupati Toba: Pemilu Harus Damai Bawaslu apel siaga
Setelah JAHIT MULUT, Kementerian LHK Mengundang Gerlamata?
Kabid SD Ditenggarai Melindungi Dugaan Kejahatan Melawan Hukum Para Oknum Kepala Sekolah
Gelombang II Tahun 2023 Pelatihan Pembentukan Jaksa (PPPJ) Angkatan LXXX (80)
Kadiv PAS Kalsel melakukan Kunker Perdana untuk Monitoring Pelayanan dan Pembinaan Lapas Kelas II A Banjarmasin
Range Debit Air Danau Toba tetap dijaga PT.Inalum sesuai aturan pemerintah
Bawaslu Periksa KPU dan Tim Kampanye Pembagian Makanan dan Susu Gratis
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 5 Desember 2023 - 15:51 WIB

Tuntutan Masyarakat Kenegerian Sihotang, “Tutup TPL” juga di Sektor TELE Bupati Terima.

Senin, 4 Desember 2023 - 20:11 WIB

Bupati Toba: Pemilu Harus Damai Bawaslu apel siaga

Minggu, 3 Desember 2023 - 16:28 WIB

Setelah JAHIT MULUT, Kementerian LHK Mengundang Gerlamata?

Sabtu, 2 Desember 2023 - 12:28 WIB

Kabid SD Ditenggarai Melindungi Dugaan Kejahatan Melawan Hukum Para Oknum Kepala Sekolah

Sabtu, 2 Desember 2023 - 09:23 WIB

Gelombang II Tahun 2023 Pelatihan Pembentukan Jaksa (PPPJ) Angkatan LXXX (80)

Jumat, 1 Desember 2023 - 15:49 WIB

Range Debit Air Danau Toba tetap dijaga PT.Inalum sesuai aturan pemerintah

Jumat, 1 Desember 2023 - 13:19 WIB

Bawaslu Periksa KPU dan Tim Kampanye Pembagian Makanan dan Susu Gratis

Jumat, 1 Desember 2023 - 12:31 WIB

Irma Hutabarat Caleg DPR RI Dari Partai PSI Jenguk Dapilnya Di Nias Selatan.

Berita Terbaru

Advertorial

Bupati Toba: Pemilu Harus Damai Bawaslu apel siaga

Senin, 4 Des 2023 - 20:11 WIB

Headline News

Setelah JAHIT MULUT, Kementerian LHK Mengundang Gerlamata?

Minggu, 3 Des 2023 - 16:28 WIB

error: Peringatan: Pemilihan konten dinonaktifkan!!