KARAWANG POSTKEADILAN Acara yang digelar dibeberapa titik antara lain, Bundaran Mercure Galuh Mas, Resinda Park Mall, Karang pawitan berlangsung dengan tertib. Dalan kesempatan ini Kapolres Karawang AKBP Aldi Subartono monitoring antisipasi di bundaran Mercure atau Galuh Mas dan Jalan Tuparev, kita akan tutup melakukan pengalihan arus jika padat.(31/12/2017)
Untuk penutupan situasional dilakukan di akses Jalan Tuparev dekat bundaran Mega Mall. Kemudian, kawasan Galuh Mas akan ditutup dari arah Perumnas, Peruri, dan RSUD Karawang. Sementara itu, Pemkab Karawang mempersilakan masyarakat merayakan pesta malam tahun baru. Namun, dalam perayaannya tidak diperkenankan menggunakan petasan dan kembang api.
Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana mengatakan, pihaknya sudah menyampaikan surat edaran terkait larangan penggunaan petasan dan kembang api pada perayaan Natal dan Tahun Baru.
“Ketentuan itu sesuai dengan hasil rapat koordinasi teknis lintas sektoral terkait pengamanan Natal dan Tahun Baru,” ucapnya.
Dalam Surat Edaran Bupati Nomor: 443/8245/Disparbud, kegiatan perayaan Natal dan Tahun Baru tidak diperkenankan menggunakan kembang api dan petasan dalam bentuk apapun. Surat edaran tersebut telah disebar ke seluruh pelaku usaha pariwisata di wilayah Karawang.
Sementara itu, titik-titik yang menjadi perhatian pada perayaan malam tahun baru, di antaranya Lapangan Karangpawitan, Bundaran Mega M, kawasan Galuh Mas, Cikampek, dan sejumlah titik lainnya,,PK”( P. Purba )