Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Example 728x250
Headline NewsmedanOpini

Mahkamah Konstitusi RI: Jangan Rusak Bangsa Ini

2
×

Mahkamah Konstitusi RI: Jangan Rusak Bangsa Ini

Sebarkan artikel ini

Sutrisno Pangaribuan. Presidium Kongres Rakyat Nasional ( KORNAS )

MEDAN POSTKEADILAN,Barangkali kalau orde baru baru tidak tumbang, kita tidak akan pernah mengenal Hasyim Asy’ari, Ketua KPU RI saat ini. Kita juga tidak akan mengenal Anwar Usman, Ketua Mahkamah Konstitusi (MK RI) sekarang. KPU RI dan MK RI terbentuk setelah amandemen UUD’45, orde baru tumbang, era reformasi dimulai.

Semangat pembentukan kedua lembaga negara itu adalah keterbukaan, keterlibatan rakyat secara aktif dalam bernegara. Maka sejatinya, KPU RI dan MK RI akan melindungi hak warga negara sekaligus memberi jaminan bagi partisipasi rakyat dalam pengelolaan negara.

Pemilu dengan azas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, adil dan dilaksanakan sekali dalam lima tahun adalah wadah perwujudan partisipasi warga negara di bidang politik.

Maka Pemilu juga harus menjamin kebebasan warga negara untuk berpartisipasi untuk memilih dan dipilih. Oleh karenanya, sistem proporsional terbuka menjadi satu- satunya cara untuk memilih calon anggota legislatif pusat maupun daerah.

Dengan demikian, perkara nomor: 114/PUU-XX/2022 yang salah satu pasal yang dimohonkan yakni Pasal 168 ayat (2) UU Pemilu yang berbunyi: “Pemilu DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/ Kota dilaksanakan dengan sistem proporsional terbuka”, yang dimohonkan Yuwono Pintadi (anggota Partai Nasdem) kepada MK RI harus ditolak.

MK RI sebagai produk reformasi tidak boleh melupakan sejarah. Maka MK RI berkewajiban untuk mewujudkan cita- cita reformasi yang salah satunya adalah Pemilu dengan sistem proporsional terbuka. Upaya untuk mengembalikan Pemilu dengan sistem proporsional tertutup merupakan penghianatan terhadap reformasi dan akan merusak bangsa ini.

Perjalanan sejarah bangsa ini tidak boleh mundur. Maka MK RI dan KPU RI diminta untuk tetap menjaga kepercayaan seluruh rakyat Indonesia. Kedua lembaga negara tersebut diminta untuk tidak terpengaruh dengan tekanan politik dari pihak manapun yang ingin membuat bangsa ini berjalan mundur, kembali ke orde baru.

Sutrisno Pangaribuan. Presidium Kongres Rakyat Nasional ( KORNAS )

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.