Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Example 728x250
Headline NewsHukrimNias

Mangkir Dari Panggilan, Kuasa Hukum yusibae Desak Polres Nisel Tahan Serius Dalvin Amazihönö.

0
×

Mangkir Dari Panggilan, Kuasa Hukum yusibae Desak Polres Nisel Tahan Serius Dalvin Amazihönö.

Sebarkan artikel ini

Untuk diketahui, kasus ini berawal dari masalah tanah warisan suami Yusibae, Ama Rati Amazihönö. Ketika Yusibae telah membangun sebuah dwiker plat di tanah warisan di Desa Mogae, Kec. Lahusa, pada sore Kamis (27/4/2023), datang Foarota Amazihönö dan Muliama Larosa diduga merusak dwiker plat tersebut dan diduga melakukan pengancaman terhadap Yusibae. Hal ini karena Foarota Amazihönö dan Muliama Larosa mengklaim secara sepihak bahwa warisan tersebut telah menjadi milik Muliama Larosa, istri dari anak tiri Yusibae.

Baca Juga :  Kapolres Simalungun : Tak Ada Ampun Bagi Pelaku Kejahatan

Kemudian, pada malam harinya, Dalvin dan istrinya mendatangi rumah Ina Suci, dimana disana ada Yusibae, dan Dalvin diduga melakukan penganiayaan kepada Yusibae, sehingga kepala Yusibae terluka. Dan akibat dari datangnya Dalvin dan istrinya ke rumah itu, Ina Suci juga mengalami korban kerusakan lemari, pintu dan kursi.

Baca Juga :  Partai Demokrat Adakan Dialog Interaktif "Mau Dibawa Kemana Kabupaten Bogor di Pilkada 2024"

Kemudian Yusibae Finowa’a melapor di Polres Nias Selatan pada tanggal 2 Mei 2023 dengan Laporan Polisi nomor : LP / B / 85 / V / 3023 / SPKT / POLRES NIAS SELATAN / POLDA SUMATERA UTARA, dan akhirnya pada 12 Juli 2023 Serius Dalvin Amazihönö ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga :  Hari Anak Nasional di Humbahas "Anak Terlindung, Indonesia Maju"

Selain itu, beberapa perkara lainnya terkait kasus ini juga telah dilaporkan di Polres Nias Selatan sebanyak 6 LP lagi selain perkara yang telah menjadikan Dalvin ini sebagai tersangka.

Penulis : Sitduha / Tim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *