Untuk diketahui, kasus ini berawal dari masalah tanah warisan suami Yusibae, Ama Rati Amazihönö. Ketika Yusibae telah membangun sebuah dwiker plat di tanah warisan di Desa Mogae, Kec. Lahusa, pada sore Kamis (27/4/2023), datang Foarota Amazihönö dan Muliama Larosa diduga merusak dwiker plat tersebut dan diduga melakukan pengancaman terhadap Yusibae. Hal ini karena Foarota Amazihönö dan Muliama Larosa mengklaim secara sepihak bahwa warisan tersebut telah menjadi milik Muliama Larosa, istri dari anak tiri Yusibae.
Kemudian, pada malam harinya, Dalvin dan istrinya mendatangi rumah Ina Suci, dimana disana ada Yusibae, dan Dalvin diduga melakukan penganiayaan kepada Yusibae, sehingga kepala Yusibae terluka. Dan akibat dari datangnya Dalvin dan istrinya ke rumah itu, Ina Suci juga mengalami korban kerusakan lemari, pintu dan kursi.
Kemudian Yusibae Finowa’a melapor di Polres Nias Selatan pada tanggal 2 Mei 2023 dengan Laporan Polisi nomor : LP / B / 85 / V / 3023 / SPKT / POLRES NIAS SELATAN / POLDA SUMATERA UTARA, dan akhirnya pada 12 Juli 2023 Serius Dalvin Amazihönö ditetapkan sebagai tersangka.
Selain itu, beberapa perkara lainnya terkait kasus ini juga telah dilaporkan di Polres Nias Selatan sebanyak 6 LP lagi selain perkara yang telah menjadikan Dalvin ini sebagai tersangka.
Penulis : Sitduha / Tim