Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Example 728x250
Headline NewsHukrimNias

Mangkir Dari Panggilan, Kuasa Hukum yusibae Desak Polres Nisel Tahan Serius Dalvin Amazihönö.

9
×

Mangkir Dari Panggilan, Kuasa Hukum yusibae Desak Polres Nisel Tahan Serius Dalvin Amazihönö.

Sebarkan artikel ini

Nias Selatan, (Sumut) Postkeadilan. – Mangkir dari panggilan pertama sebagai tersangka, kuasa hukum korban Yusibae Finowa’a, Adv. Faahakhödödö Telaumbanua, S.H alias Bung Fakha Tel desak pihak Polres Nias Selatan untuk segera melakukan penahanan kepada tersangka Serius Dalvin Amazihönö alias Ama Yuan Amazihönö yang juga Kepala Puskesmas Sömambawa, Kabupaten Nias Selatan, Propinsi Sumatera Utara itu.

“Tadi barusan saya komunikasi sama Kasat Reskrim Polres Nias Selatan, AKP. Freddy Siagian, S.H., ia mengatakan bahwa Serius Dalvin Amazihönö telah dipanggil panggilan pertama sebagai tersangka, namun Dalvin tidak hadir atau mangkir” ujar Bung Fakha kepada Media Postkeadilan di ruang kerjanya di Kantor Hukum Bung Fakha & Rekan, Jl. KL. Yos Sudarso Km. 5 Hilihao, Kota Gunungsitoli, Propinsi Sumatera Utara, Selasa (18/7/2023).

Dilanjutkannya “Ini kan Dalvin mangkir, artinya dia sudah tidak koperatif, jadi, kami kuasa hukum korban berharap Polres Nias Selatan bisa segera menahan Dalvin, jangan sampai terus menerus mangkir dari panggilan, atau melarikan diri, atau malah mengulangi perbuatan yang sama kepada keluarga Yusibae” tegas Bung Fakha.

Selanjutnya Bung Fakha, Kasat Reskrim Polres Nisel mengatakan akan memanggil kembali Dalvin dalam minggu ini. “Kita berharap, hadir atau tak hadir, Polres Nias Selatan tegas, segera menahan tersangka ini, jangan sampai terkesan bahwa Dalvin ini kebal hukum” tambah Bung Fakha

Adapun Kepala Puskesmas Somambawa Serius Dalvin Amazihönö alias Ama Yuan, warga Desa Sinar Baru Daro Daro, Kecamatan Lahusa, Kabupaten Nias Selatan, Propinsi Sumatera Utara ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Nias Selatan terkait dugaan penganiayaan terhadap nenek tirinya Yusibae Finowa’a alias Ina Nasi Amazihönö. Penetapan tersangka sebagaimana dalam surat pemberitahuan penetapan tersangka dari Polres Nisel nomor: B/1949/VII/RES.1.6/2023/RESKRIM tertanggal 12 Juli 2023 yang diterima oleh Kuasa hukum korban pada Kamis (13/7/2023).

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.