Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Example 728x250
Deli serdangHeadline News

Marak Penjualan BBM Pertalite dan solar ke Penjual Eceran, SPBU 14-205-164 Lakukan Pembiaran

0
×

Marak Penjualan BBM Pertalite dan solar ke Penjual Eceran, SPBU 14-205-164 Lakukan Pembiaran

Sebarkan artikel ini

DELI SERDANG – POSTKEADILAN,  Maraknya praktik penjualan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite dan solar kepada penjual eceran di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) menimbulkan keprihatinan. Modus yang digunakan adalah dengan memanfaatkan sepeda motor ada juga menggunakan jeringen. miris nya sepeda motor tangkinya agar mampu menampung lebih banyak BBM sebelum akhirnya dipindahkan ke jerigen dan dijual kembali dengan harga lebih tinggi. (07/08/2025 ).

Hasil investigasi awak media di SPBU ,14-205-164, Jalan medan kamis 07/08/2025) , mengungkap indikasi penyalahgunaan distribusi Pertalite subsidi. Sejumlah pengendara motor Thunder terlihat bolak-balik mengisi BBM dalam jumlah mencurigakan, diduga untuk dipindahkan ke dalam jeriken sebelum akhirnya ditimbun atau dijual kembali dengan harga lebih tinggi.  Salah seorang pengendara bahkan mengakui bahwa dirinya membeli Pertalite subsidi dengan nilai transaksi mencapai Rp150.000.

 

Baca Juga :  IKBR Gerbang Laksama Lakukan Aksi Sosial Penyemprotan

Diduga kuat, praktik ini melibatkan kerja sama antara operator SPBU dan pengawas yang mendapatkan fee dari para penjual eceran. Hal ini terlihat dari tidak adanya tindakan pencegahan meskipun kegiatan tersebut berlangsung secara terang-terangan.

Saat dikonfirmasi, pengawas SPBU 14-205-164, inisial (B,) mengaku pihaknya menjual untuk pedangan kecil.dan kami awak media menjelas kan.

Praktik ini jelas melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, khususnya dalam Pasal 55, disebutkan bahwa:

“Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).”  Masak Tenang dengan LPG “Melon” Andalan Dapur, Ini Prosedur Pembeliannya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses