Selain itu, praktik ini juga bertentangan dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak. Dalam peraturan ini, Pertalite termasuk dalam Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) yang distribusinya diawasi ketat oleh pemerintah untuk memastikan tepat sasaran.
Penjualan Pertalite secara ilegal ini merugikan masyarakat luas karena:
1.BBM Bersubsidi Tidak Tepat Sasaran
Pertalite yang seharusnya diperuntukkan bagi kendaraan pribadi dan transportasi umum justru beralih ke penjual eceran yang menjualnya dengan harga lebih mahal. Pengoplosan Gas Subsidi di Kampung Kirab Masih Beroperasi, Publik Tagih Janji Polisi.

2.Kelangkaan dan Antrian Panjang di SPBU
Pengisian berulang-ulang oleh pemotor dengan tangki modifikasi mengakibatkan antrean panjang di SPBU, yang berujung pada kelangkaan BBM bagi pengguna yang berhak.
3.Bahaya Keamanan dan Keselamatan
Penyimpanan BBM dalam jeriken tanpa standar keamanan berisiko tinggi terhadap kebakaran dan ledakan.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum dan instansi terkait segera mengambil tindakan tegas terhadap SPBU yang terlibat dalam praktik ini. Jika dibiarkan, selain merugikan negara, kondisi ini juga berpotensi memicu keresahan di tengah masyarakat akibat sulitnya mendapatkan BBM bersubsidi dengan harga resmi.
Diduga Ilegal, Distribusi Solar.
Pihak berwenang diharapkan segera turun tangan untuk melakukan pengawasan ketat di SPBU dan menindak tegas pihak-pihak yang terbukti terlibat dalam praktik ilegal ini. (*tim)













