TANGERANG – Postkeadilan Banyaknya temuan titik lokasi open dumping limbah bahan berbahaya beracun (B3) di tangerang raya propinsi banten perlu menjadi perhatian khusus pemerintah daerah dan pusat.
Didalam UU No.32 Tahun 2009 menjelaskan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup adalah upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup dan mencegah terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan dan penegakan hukum.
Np dan Jn salah satu pemerhati lingkungan di propinsi banten sangat menyesali penegak hukum dan dinas lh prop.banten yang lalai dalam menjalankan pengawasan alur penanganan limbah bahan berbahaya beracun (B3) yang telah diterapkan dalam PP no.101 thn 2014 bagi para pelaku usaha.
Dalam hal ini (penghasil, pengumpul, pemanfaat) limbah bahan berbahaya beracun (B3).
Salah satu lokasi yang perlu diperhatikan adalah Kampung Cogreg, Desa Pasir Bolang, Kec.Tigaraksa Prop.Banten.
Dibeberapa titik dilokasi tersebut ditemukan limbah B3 jenis Fly/bottom Ash, Steel slag, Carbon dan plastik terkontaminasi B3.
Np dan Jn menjelaskan bahwa dilokasi tersebut pernah tertangkap tangan oleh team krimsus polda banten pada (21/09/2020)
dan mengamankan berupa 1 unit alat berat (beko) dan 2 unit armada dump truck tronton B 9037 UYV, B 9014 VIN dan 3 unit lainnya diduga milik PT. HMJ salah satu perusahaan pengelolaan limbah B3 yang telah mendapatkan izin pemanfaatan, pengumpulan LB3 dari kementerian lhk dan izin angkutan dishubdar.
Diperkirakan jumlah B3 yang di dumping sebanyak 22 tronton.
Menyikapi hal tersebut team media lingkungan yang tergabung dalam Awan Pers melakukan klarifikasi dan tanggapan dari lembaga lingkungan hidup Amphibi.
Saat dihubungi team media, ketua umum Amphibi Agus Salim Tanjung So,Si yang sedang sibuk menyusun aksi lingkungan di Sumut menyatakan sangat menyesali terjadinya dumping B3 tersebut.
Terkait PT.HMJ yang telah mendapatkan izin pemanfaatan dan pengumpulan LB3 dari kemenlhk dan izin angkutan dari dishubdar dirinya sangat menyesalkan dan menyayangkan perizinan yang telah didapat PT.HMJ.
AST juga menjelaskan bahwa dumping B3 adalah perbuatan yang melanggar UUPLH No.32 thn 2009 (pasal 104) “setiap orang yang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60, dipidana dengan pidana penjara paling lama
3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp3.000.000.000 (tiga miliar rupiah).
Pasal 116
(1) Apabila tindak pidana lingkungan hidup dilakukan oleh, untuk, atau atas nama badan usaha, tuntutan pidana dan sanksi pidana dijatuhkan kepada:
a. badan usaha; dan/atau
b. orang yang memberi perintah untuk melakukan tindak pidana tersebut atau orang yang bertindak sebagai pemimpin kegiatan dalam tindak pidana tersebut.
Disamping itu ……………..