MARAKNYA DUMPING LIMBAH B3 AKIBAT LEMAHNYA PENGAWASAN

- Penulis

Senin, 7 Desember 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANGERANG – Postkeadilan Banyaknya temuan titik lokasi open dumping limbah bahan berbahaya beracun (B3) di tangerang raya propinsi banten perlu menjadi perhatian khusus pemerintah daerah dan pusat.

Didalam UU No.32 Tahun 2009 menjelaskan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup adalah upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup dan mencegah terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan dan penegakan hukum.

Np dan Jn salah satu pemerhati lingkungan di propinsi banten sangat menyesali penegak hukum dan dinas lh prop.banten yang lalai dalam menjalankan pengawasan alur penanganan limbah bahan berbahaya beracun (B3) yang telah diterapkan dalam PP no.101 thn 2014 bagi para pelaku usaha.
Dalam hal ini (penghasil, pengumpul, pemanfaat) limbah bahan berbahaya beracun (B3).

Baca Juga :  Kapolres Humbahas Pimpin Upacara Korps Raport Kenaikan Pangkat Anggota Polres Humbahas

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Salah satu lokasi yang perlu diperhatikan adalah Kampung Cogreg, Desa Pasir Bolang, Kec.Tigaraksa Prop.Banten.
Dibeberapa titik dilokasi tersebut ditemukan limbah B3 jenis Fly/bottom Ash, Steel slag, Carbon dan plastik terkontaminasi B3.

Np dan Jn menjelaskan bahwa dilokasi tersebut pernah tertangkap tangan oleh team krimsus polda banten pada (21/09/2020)
dan mengamankan berupa 1 unit alat berat (beko) dan 2 unit armada dump truck tronton B 9037 UYV, B 9014 VIN dan 3 unit lainnya diduga milik PT. HMJ salah satu perusahaan pengelolaan limbah B3 yang telah mendapatkan izin pemanfaatan, pengumpulan LB3 dari kementerian lhk dan izin angkutan dishubdar.
Diperkirakan jumlah B3 yang di dumping sebanyak 22 tronton.

Baca Juga :  Antisipasi Gangguan Kamtibmas Sat Samapta Polres Pekalongan Giat Blue Light Patrol

Menyikapi hal tersebut team media lingkungan yang tergabung dalam Awan Pers melakukan klarifikasi dan tanggapan dari lembaga lingkungan hidup Amphibi.

Saat dihubungi team media, ketua umum Amphibi Agus Salim Tanjung So,Si yang sedang sibuk menyusun aksi lingkungan di Sumut menyatakan sangat menyesali terjadinya dumping B3 tersebut.

Terkait PT.HMJ yang telah mendapatkan izin pemanfaatan dan pengumpulan LB3 dari kemenlhk dan izin angkutan dari dishubdar dirinya sangat menyesalkan dan menyayangkan perizinan yang telah didapat PT.HMJ.

AST juga menjelaskan bahwa dumping B3 adalah perbuatan yang melanggar UUPLH No.32 thn 2009 (pasal 104) “setiap orang yang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60, dipidana dengan pidana penjara paling lama
3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp3.000.000.000 (tiga miliar rupiah).

Baca Juga :  Polres Humbang Hasundutan Laksanakan Giat Halalbihalal.

Pasal 116
(1) Apabila tindak pidana lingkungan hidup dilakukan oleh, untuk, atau atas nama badan usaha, tuntutan pidana dan sanksi pidana dijatuhkan kepada:
a. badan usaha; dan/atau
b. orang yang memberi perintah untuk melakukan tindak pidana tersebut atau orang yang bertindak sebagai pemimpin kegiatan dalam tindak pidana tersebut.

Disamping itu ……………..

Berita Terkait

Tuntutan Masyarakat Kenegerian Sihotang, “Tutup TPL” juga di Sektor TELE Bupati Terima.
Bupati Toba: Pemilu Harus Damai Bawaslu apel siaga
Setelah JAHIT MULUT, Kementerian LHK Mengundang Gerlamata?
Kabid SD Ditenggarai Melindungi Dugaan Kejahatan Melawan Hukum Para Oknum Kepala Sekolah
Gelombang II Tahun 2023 Pelatihan Pembentukan Jaksa (PPPJ) Angkatan LXXX (80)
Kadiv PAS Kalsel melakukan Kunker Perdana untuk Monitoring Pelayanan dan Pembinaan Lapas Kelas II A Banjarmasin
Range Debit Air Danau Toba tetap dijaga PT.Inalum sesuai aturan pemerintah
Bawaslu Periksa KPU dan Tim Kampanye Pembagian Makanan dan Susu Gratis
Berita ini 68 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 5 Desember 2023 - 15:51 WIB

Tuntutan Masyarakat Kenegerian Sihotang, “Tutup TPL” juga di Sektor TELE Bupati Terima.

Senin, 4 Desember 2023 - 20:11 WIB

Bupati Toba: Pemilu Harus Damai Bawaslu apel siaga

Minggu, 3 Desember 2023 - 16:28 WIB

Setelah JAHIT MULUT, Kementerian LHK Mengundang Gerlamata?

Sabtu, 2 Desember 2023 - 12:28 WIB

Kabid SD Ditenggarai Melindungi Dugaan Kejahatan Melawan Hukum Para Oknum Kepala Sekolah

Sabtu, 2 Desember 2023 - 09:23 WIB

Gelombang II Tahun 2023 Pelatihan Pembentukan Jaksa (PPPJ) Angkatan LXXX (80)

Jumat, 1 Desember 2023 - 15:49 WIB

Range Debit Air Danau Toba tetap dijaga PT.Inalum sesuai aturan pemerintah

Jumat, 1 Desember 2023 - 13:19 WIB

Bawaslu Periksa KPU dan Tim Kampanye Pembagian Makanan dan Susu Gratis

Jumat, 1 Desember 2023 - 12:31 WIB

Irma Hutabarat Caleg DPR RI Dari Partai PSI Jenguk Dapilnya Di Nias Selatan.

Berita Terbaru

Advertorial

Bupati Toba: Pemilu Harus Damai Bawaslu apel siaga

Senin, 4 Des 2023 - 20:11 WIB

Headline News

Setelah JAHIT MULUT, Kementerian LHK Mengundang Gerlamata?

Minggu, 3 Des 2023 - 16:28 WIB

error: Peringatan: Pemilihan konten dinonaktifkan!!