Disamping itu kalau pihak penghasil mengetahui PT.HMJ tidak melakukan pengelolaan limbah B3 dengan benar, bisa diputus kontrak nya walau pekerjaan tersebut mendapat rekomendasi dari pihak tertentu.
PT.HMJ juga bisa mendapatkan sanksi administrasi (SA) atau pencabutan izin dari Klhk, “ucap A.S.Tanjung.
“kami juga sudah mengirim team dari Amphibi kelokasi tersebut pada 8/11/2020.
Pada saat itu masih banyak terlihat tumpukan limbah B3 jenis Fly/bottom Ash, kepingan plastik terkontaminasi B3 dan Carbon di sepanjang saluran air dan jalan masuk kelokasi, jelas AST”
Karena kasus tersebut telah ditangani polda banten, maka kami mencoba menghubungi pimpinan PT.HMJ (Mt) untuk melakukan pembersihan total (Clean Up) lokasi dumping.
Pada tanggal 10 Nopember 2020 kami melakukan kroscek ulang ke lokasi tersebut dan masih terlihat beberapa tumpukan limbah B3 disepanjang saluran air.
Tidak jauh dari lokasi tersebut kami juga memukan jenis limbah yang sama, “papar Ast.
Untuk memastikan lokasi tersebut steril dari dumping limbah B3 harus disaksikan langsung oleh pemilik PT.HMJ (Mt), ucapnya.
Terkait hal tersebut, kami juga sudah melakukan komunikasi dengan (Mt) pemilik PT. HMJ untuk bersama sama melakukan kroscek kelokasi dumping B3 tersebut.
Tetapi sampai saat ini kita belum mendapatkan waktu yang pas untuk bisa bersama sama kelokasi tersebut, “tutup Ast