Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaHeadline NewsToba

Masyarakat adat Dan Masyarakat Hukum Adat di Toba Tentukan Pranata Ekonomi Politik Sosial dan Budaya

×

Masyarakat adat Dan Masyarakat Hukum Adat di Toba Tentukan Pranata Ekonomi Politik Sosial dan Budaya

Sebarkan artikel ini

Toba – Postkeadilan Menyikapi isu yang lagi hangat saat ini perihal pengakuan masyarakat hukum adat, Mekar Sinurat, SH sebagai direktur LBH PALITO (Pature Pauli Toba) angkat bicara. Mekar Sinurat merasa ada yang kurang tepat dalam pemberitaan terkait Masyarakat Hukum Adat yang tidak berdasarkan aturan yang berlaku di NKRI.

Mekar Sinurat menjelaskan hal ini di Balige pada Kamis, (13/1/2022) perihal tentang yang dimaksud Masyarakat Hukum Adat. Masyarakat Hukum Adat adalah : Warga Negara Indonesia yang memiliki karakteristik khas, hidup berkelompok secara harmonis sesuai hukum adatnya, memiliki ikatan pada asal usul leluhur dan atau kesamaan tempat tinggal, terdapat hubungan yang kuat dengan tanah dan lingkungan hidup, serta adanya sistem nilai yang menentukan pranata ekonomi, politik, sosial, budaya, hukum dan memanfaatkan satu wilayah tertentu secara turun temurun serta mendapat pengakuan dari pemerintah.

Baca Juga :  Acara Penutupan Sepekan Swarna Bumi Pasarlamo Kelurahan Pasar Muaro Tembes di meriahkan oleh Beberapa Kesenian

Masyarakat Adat tidak sama dengan Masyarakat Hukum Adat, dan hal ini sering disalah artikan oleh masyarakat awam. Masyarakat Hukum Adat sudah pasti bagian dari Masyarakat Adat, akan tetapi Masyarakat Adat tidak semua merupakan Masyarakat Hukum Adat.

Baca Juga :  Berprestasi Dalam Pendidikan, Yayasan Al Munir Juga Tanamkan Kepedulian Terhadap Sesama

Di Toba Masyarakat Adat sudah hidup dan berkembang ratusan tahun yang diturunkan secara turun temurun dari satu generasi ke generasi selanjutnya. Namun untuk menjadi Masyarakat Hukum Adat ada beberapa hal yang harus dipenuhi sebagaimana termuat dalam Permendagri Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat diantaranya:

Baca Juga :  Di Milad Jamaah Sholawat Syifa'ul Qolby Dian Prasetio Ucapkan Selamat Hari Santri

1. Memiliki sejarah masyarakat hukum adat

2. Wilayah adat

3. Hukum adat

4. Harta kekayaan atau benda pusaka adat

5. Kelembagaan atau sistem pemerintahan adat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

juara303 indopromax judi bola sabung ayam online judi bola judi bola sabung ayam online judi bola sabung ayam online sabung ayam online Bnri judi bola sabung ayam sabung ayam sabung ayam japa-nigeria