Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Example 728x250
Headline NewsHukrimNias

Masyarakat Apresiasi Gerak Cepat Polres Nisel Atas Penahanan Oknum ASN Hamili Cucunya.

16
×

Masyarakat Apresiasi Gerak Cepat Polres Nisel Atas Penahanan Oknum ASN Hamili Cucunya.

Sebarkan artikel ini

Nias Selatan (sumut) Postkeadilan. – Seorang kakek berinisial HHBW (53), warga salah satu Desa di Kecamatan Fanayama Kabupaten Nias Selatan terpaksa harus mendekam di jeruji besi Mapolres Nias Selatan, Sabtu, (15/7), setelah melakukan tindakan bejat terhadap cucunya sendiri berinisial RF (18), hingga membuat korban hamil delapan bulan lebih.

Hal itu masyarakat Kabupaten Nias Selatan sangat mengapresiasi kinerja Kapolres Nias Selatan atas penahanan oknum ASN tersebut.

Example 300x600

Salah seorang masyarakat Kabupaten Nias Selatan dan sekaligus Ketua DPD LSM Gempita Nias Selatan a.n. Abdul Rahman Buulolo sangat mengapresiasi dan mendukung kinerja Unit IV PPA Polres Nias Selatan atas penahanan oknum ASN yang menghamili cucunya sendiri.

“Sangat diapresiasi kinerja Polres Nias Selatan (Unit IV PPA) atas gerak cepat penahanan oknum ASN berinisial HHBW terduga pelaku pencabulan terhadap cucunya sendiri”, ungkap Abdul..

Lanjutnya, Ketua DPD Gempita Nias Selatan  mengharapkan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Nias Selatan semoga oknum ASN tersebut di berhenti secara tidak hormat.

“Kepada Bupati Nias Selatan supaya oknum ASN (pelaku pencabulan terhadap cucunya) segera di pecat”, harapnya.

Ditempat yang berbeda ketika dikonfirmasi kepada Kapolres Nias Selatan, AKBP Boney Wahyu Wicaksono, S.IK melalui Kasatreskrim AKP Freddy Siagian, SH membenarkan terduga pelaku pencabulan terhadap cucunya sendiri telah diamankan (ditahan) pada hari Sabtu, (15/7) malam.

“Pelaku pencabulan saat ini sudah kita amankan di rumah tahanan Polres Nisel, dan kasus ini masih dalam penyelidikan kita,”kata Kapolres Kaur AKBP Boney Wahyu Wicaksono, SIK melalui Kasat Reskrim AKP Freddy Siagian, SH. Senin, (17/7)

Kasatreskrim Polres Nisel, AKP Freddy Siagian, SH menambah bahwa oknum ASN berinisial HHBW (53), atas perbuatannya dikenakan sanksi Pasal 12 Subs Pasal 6c UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindakan pidana kekerasan seksual, dan/atau Pasal 293 KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 Tahun penjara.

Penulis : Sit duha

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.