Nias Selatan, (sumut) Postkeadilan – Dugaan Pelecehan Anak dibawah umur yang dilakukan oleh Kapus Lahusa atas nama “Lurusan Hati Harefa S.K.M” di rumah kosong milik pribadinya mengundang perhatian banyak orang, Masyarakat Nias Selatan desak Polres Nisel agar segera melakukan penahanan ulang.
Berawal dari sejumlah warga dan keluarga korban melakukan penggerebekan salah satu rumah kosong milik pribadi (Kapus) yang berada di Desa Bawo’otalua kecamatan Lahusa Nias Selatan tidak jauh dari Kantor Polsek Lahusa pada Rabu 10/01/2024 Pukul 21:00 WIB,setelah digerebek rumah kosong itu, Kapus Lahusa atas nama Lurusan Hati Harefa sedang berduaan dengan gadis dibawah umur yang masih duduk dibangku sekolah tingkat SMA dengan Inisial CH (16).
Setelah digerebek keduanya pihak keluarga korban bersama Polsek Lahusa langsung membawa keduanya di Polres Nias Selatan untuk dimintai keterangan, Kapus Lahusa Lurusan Hati Harefa sempat ditahan sementara korban CH (16) setelah dimintai keterangannya dilakukan Visum disalah satu Klinik di Nias Selatan oleh Kanit PPA Polres Nias Selatan kemudian korban dikembalikan kepada orang tuannya.