Namun, ada tiga yang dikedepankan, pertama menolak revisi UU No. 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.Karena revisi tersebut hanya untuk melegalkan metode Omnibus Law UU Cipta Kerja, tanpa memperbaiki substansi UU Cipta Kerja yang diminta oleh Mahkamah Konstitusi pada keputusan sebelumnya,” jelasnya.
Kedua, meminta agar Klaster Ketenagakerjaan dikeluarkan dari UU Cipta Kerja.
Ketiga, menolak revisi UU Nomor 21 tahun 2000 tentang Serikat Pekerja Serikat Buruh.kami juga mengapresiasi aturan tentang Jaminan Hari Tua (JHT) sudah dirubah dan memihak buruh,” ujarnya.(A Sobari/red)www postkeadilan.com