Jakarta, PostKeadilan – Dirjen PPHI panggil pihak Serikat Pekerja PUK SP KEP KSPI dan Manajemen PT. Vale Indonesia terkait dengan Mediasi permasalahan Ketenagakerjaan.
Unit Kerja, Serikat Pekerja Kimia, Energi, Pertambangan, Minyak, Gas Bumi dan Umum (PUK SPKEP) PT. Vale Indonesia penuhi Undangan Mediasi dari Kementerian Ketenaga kerjaan Dirjen PPHI di Jakarta, Senin (30/07/2018) itu.
Mediasi kali ini adalah mediasi lanjutan pertemuan klarifikasi, antara pihak Perangkat Unit Kerja (PUK) SP KEP PT. Vale Indonesia dengan Manajemen PT. Vale Indonesia pada bulan lalu (29/6/2018) diruang rapat PPHI. Hadir dalam mediasi tersebut pihak Manajemen PT. Vale Indonesia di ruang rapat PPHI.
Dalam mediasi tersebut, pihak Serikat Pekerja menyampaikan 4 poin yang menjadi perselisihan, salah satu diantaranya kenaikan Upah berdasarkan PP 78.
Kedua belah pihak diberi kesempatan oleh mediator untuk menyampaikan permasalahannya yang di pimpin oleh Kasubdit PPHI Dr. Reytman Aruan, SH, M.Hum.
Menurut Hasbi Bidol ketua SP KEP PT Vale Indonesia, SP KEP masih tetap dalam pendirian bahwa kenaikan upah untuk pekerja PT Vale Tahun 2018, Sesuai PP 78.
Hasbi menambahkan, dari hasil mediasi tersebut masih belum menemukan kesepakatan antara pihak Manajeman dengan pihak Serikat Pekerja SP KEP. Selanjutnya mediasi akan dilanjutkan pada 13 Agustus 2018.
“Kami berharap di mediasi ke 3 dapat menghasilkan kesepakatan untuk menghindari kondisi kedepan yang tidak diinginkan secara bersama, sehingga tercipta hubungan Industreial yang baik dan harminis,” punkasnya. (George)