Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Example 728x250
Headline NewsHukrimJakartaKriminalVideo

Melukai Rasa Keadilan? Jaksa Menuntut RE 12 Tahun Sementara PC 8 Tahun Penjara

1
×

Melukai Rasa Keadilan? Jaksa Menuntut RE 12 Tahun Sementara PC 8 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini

JAKARTA POSTKEADILAN Pengacara Richard Eliezer (RE), Ronny Talapessy sebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah melukai rasa keadilan pacsa pembacaan tuntutan terhadap kliennya. Kliennya sebagai JC (Justice Collaborator) merasa tidak dihargai Jaksa.

“Kami punya pandangan sendiri. Bahwa sejak awal klien kami tidak punya niat melakukan penembakan terhadap Yosua, ini sudah terungkap di persidangan. Seperti teman-teman media saksikan bahwa saksi-saksi tidak memberatkan Richard Eliezer. Yang kedua bahwa status Richard sebagai JC, dari awal konsisten dan dia koorperatif kerja sama. Kami pikir bahwa status dia sebagai JC tidak diperhatikan, tidak dilihat oleh JPU,” katanya usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).

“Kami berharap, Majelis Hakim sebagai wakil Tuhan bisa memberi keadilan terhadap Richard Eliezer. Sebagai JC klien kami sudah mengungkap dan mengatakan kejujuran,” tukasnya.

Seperti diketahui, beberapa hari sebelumnya LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban) telah beri rekomendasinya kepada Jaksa, agar RE dituntut seringan-ringannya. Kan tetapi fakta persidangan, Jaksa ‘mengabaikan rekom tersebut.

Ironinya lagi, beberapa jam sebelum pembacaan tuntutan terhadap RE, JPU menuntut hukuman 8 tahun penjara kepada Putri Candrawathi (PC) istri Ferdy Sambo mantan Kadiv Propam Polri terdakwa pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Padahal berdasarkan fakta-fakta hukum di persidangan, Jaksa yang bersidang berkesimpulan kalau Putri Candrawathi terbukti secara sah dan meyakinkan turut serta melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sesuai dengan pasal 340 KUHP.

“Dari uraian-uraian tersebut di atas maka kami penuntut umum berkesimpulan bahwa perbuatan Putri Candrawati terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan serta telah memenuhi rumusan-rumusan perbuatan pidana pembunuhan berencana sebagaimana yang telah didakwakan dalam dakwaan pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP,” ujar Jaksa saat membacakan tuntutan di PN Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).

Menurut Jaksa, sepanjang pemeriksaan di persidangan telah didapat fakta-fakta kesalahan terdakwa. Kemudian dari fakta-fakta tersebut tidak terdapat adanya hal-hal yang dapat membebaskan terdakwa dari pertanggungjawaban pidana ataupun tidak ditemukan adanya alasan-alasan pemaaf maupun alasan-alasan pembenar atas perbuatan terdakwa.

Oleh sebab itu, kata Jaksa, terhadap perbuatan terdakwa tersebut maka terdakwa wajib mempertanggungjawabkan dan untuk itu terdakwa harus dijatuhi hukuman yang setimpal dengan perbuatannya.

“Berdasarkan uraian-uraian tersebut di atas maka kami penuntut umum dalam perkara ini menuntut supaya menjadi hakim pengadilan negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, satu, menyatakan terdakwa Putri Candrawathi terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan primair pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP,” tegasnya.

Namun saat pembacaan tuntutan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa PC dengan pidana penjara selama 8 tahun, membuat banyak masyarakat terheran dan kecewa. Terlebih pihak keluarga almarhum Yosua. Sempat terjadi kegaduhan di Persidangan.

Bagaimana tidak, PC lah tertuduh sebagai pemicu dan atau otak kejadian yang mengakibatkan hilangnya nyawa korban Novriansyah Yosua Hutabarat dan duka yang mendalam bagi keluarganya.

Selain itu, PC berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya dalam memberikan keterangan di persidangan. Dan terdakwa PC tidak menyesali perbuatannya.

“Akibat perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan dan kegaduhan yang meluas di masyarakat,” ujar Jaksa dipersidangan.

Menanggapi tuntutan terhadap PC sedemikian, pengacara alm Yosua, Martin Lukas Simanjuntak kesal dengan tuntutan yang disampaikan oleh JPU.
Dalam wawancara dengan wartawan, Martin mengatakan bahwa apa yang dituntutkan oleh jaksa terhadap PC terasa tidak adil.

“Lebih baik menurut saya dibebaskan saja sudah (PC), buat apa dituntut 8 tahun,” ucapnya bernada kesal dan marah.

“Memang ternyata hukum kita ini tebang pilih gitu ya,” tambahnya.

Demikian pula banyak warganet memiliki pendapat yang sama dengan Martin atas keputusan Jaksa. Bahkan, beberapa orang yang mengaku warga Malaysia merasa heran dengan hukum yang diterapkan di Indonesia.

Awak media ini juga menduga, ada keganjilan pada tuntutan Jaksa terhadap PC dan RE. Jika kemarin lalu kasus Kematian Yosua ini merupakan episode menguak kebobrokan kinerja di tubuh Institusi Kepolisian, mungkin berikutnya episode menguak kebobrokan kinerja Institusi Kejaksaan. Bersambung.. (Simare/George)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.