Jakarta, PostKeadilan – Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah melakukan gelar rekonstruksi terhadap oknum Hakim dan Pengacara, yakni tersangka MS, AR, WG, MAN, ABS, AM dan DJU serta tersangka MSY.
Tindakan tidak terpuji itu sangatlah memalukan. Sebagai pengawal keadilan terakhir, para oknum Hakim itu mampu ‘membelokan’ suatu perkara Pidana menjadi batal demi hukum. Yang nyata mereka menerima uang suap atau gratifikasi dengan nilai begitu fantastis.
Berdasarkan SIARAN PERS Nomor: PR – 357/063/K.3/Kph.3/04/2025 oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung (Kapuspenkum) Dr. Harli Siregar mengatakan “Tim Penyidik Gelar Rekonstruksi dalam Penyidikan Tindak Pidana Suap/Gratikasi PN Jakarta Pusat dan Perintangan Penanganan Perkara”.
Dihadapan kejaksaan yang menjadi penuntut umum, Senin (28/4/2025), para oknum Hakim dan tersangka lainnya memperagakan (Rekonstruksi) sebagaimana fakta -fakta yang dituangkan dan disampaikan dalam berita acara pemeriksaan masing- masing tersangka maupun sebagai saksi.
“Rekonstruksi ini untuk memperoleh persesuaian keterangan para tersangka satu dengan lainnya sebagai alat bukti petunjuk. Oleh karenanya, Penyidik dengan disaksikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengelar rekonstruksi tindak pidana,” jelas Harli.
Masih kata dia. Adapun agenda gelar rekonstruksi hari ini berkaitan dengan perkembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan penyidikan dugaan tindak pidana perintangan terhadap penanganan perkara.
Untuk diketahui, rekonstruksi dalam penyidikan tindak pidana adalah kegiatan memperagakan kembali bagaimana tersangka melakukan tindak pidana.
“Tujuannya adalah untuk memberikan gambaran yang lebih jelas tentang peristiwa yang terjadi, membantu penyidik dalam mengungkap kasus dan melengkapi berkas perkara,” tegas pria berdarah Batak itu.
Rekonstruksi juga merupakan salah satu teknik yang digunakan oleh Penyidik untuk memeriksa kebenaran keterangan yang diberikan oleh Tersangka dan Saksi. (Simare)