Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Example 728x250
BatanghariHeadline News

Menang Perkara 2014 Lalu, Hingga Kini Zubir H,M Jauhari Belum Bisa Menerima Manfaat Dari Hasil Kemenangannya

9
×

Menang Perkara 2014 Lalu, Hingga Kini Zubir H,M Jauhari Belum Bisa Menerima Manfaat Dari Hasil Kemenangannya

Sebarkan artikel ini

BATANGHARI, POSTKEADILAN.COM – Meski sudah menang dalam ko adat pada tahun 2014 lalu. Namun, Hingga kini bapak Zubir H,M Jauhari belum bisa menerima manfaat dari hasil kemenangannya.

Diketahui sebelumnya, saat itu perkara sidang adat Desa peninjauan pada tahun 2014 melaksanakan sidang adat di desa peninjauan, Kecamatan Maro Sebo Ulu Kabupaten Batanghari. Antara bapak Zubir H,M Jauhari dan bapak Junaidi M. Zaini., sesuai dengan hasil sidang dan surat keputusan Kepala Desa Peninjauan bahwa perkara tersebut dimenangkan oleh bapak Zubir H,M Jauhari.

Dalam hal tersebut Dermawan (LSM Gerak Indonesia) Bersama Masyhuri (Media transtv45.com) selaku penerima kuasa dari Bapak Zubir H.M Jauhari untuk melimpahkan dan menyerah kan berkas perkara sengketa tanah bapak Zuber H.M dengan bapak Junaidi M. Zaini., kepada Bapak Burlian, SH.,MA. Selaku Advokat yang akan mengawal proses kasus ini hingga tuntas. Karena tanah tersebut sudah dikuasai oleh pihak PT. APL yang melalui Koperasi Lubuk Intan Desa peninjauan, Kecamatan maro sebo ulu, kabupaten Batang hari provinsi jambi.

Baca Juga : Pemdes Peninjauan Laksanakan Musdes Penyusunan RKPDes TA 2022, Ini Yang Dibahas

Sebelumnya, pengurus Kelompok tani Lubuk Intan membuat surat permohonan pencabutan Lahan kepada bapak Pimpinan PT. APL dengan Nomor 518/17/KOP-LI/ 2015 tanggal 07 Juli 2015 tentang tanah bapak Zubir H,M yang bermasalah dengan bapak Junaidi M. Zaini. Namun, saat ini belum ada tindakan dari pihak PT. APL Untuk mencabut lahan milik bapak Zubir dan mengeluarkan dari daftar kepemilikan lahan PT. APL

”Insya allah berkat tuhan yang maha Esa melalui Bapak Burlian SH.,MA. bisa membantu masyarakat dan memperjuangkan hak masyarakat yang tertindas atau terzholimi hak miliknya oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. karena kami percaya Allah SWT akan memberi jalan hidayahnya kepada bapak Burlian SH.,MA. dalam keadaan sehat dan dapat menjalankan Aktifitasnya supaya Permasalahan ini cepat selesai,” Harap Dermawan dan Masyuri. (Edo)

Example 120x600

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.