Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Example 728x250
Headline NewsHukrimNiasVideo

Mengharukan, Kejari Nisel Beri Bantuan Terhadap Anak Tersangka

32
×

Mengharukan, Kejari Nisel Beri Bantuan Terhadap Anak Tersangka

Sebarkan artikel ini

Pemberian bantuan dan tali kasih ini diserahkan secara langsung oleh Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Nias Selatan Hironimus Tafonao, S.H., M.H (mewakili Kepala Kejaksaan Negeri Nias Selatan) dan diterima oleh kelima anak Erlina Zebua alias Ina AYU bertempat dirumah Erlina Zebua di Desa Hilisaloo Kec. Amandaya Kab. Nias Selatan.

Adapun bantuan dan tali kasih yang diberikan berupa beras, telur, minyak goreng, susu, mie instan dan beberapa alat tulis sekolah seperti buku tulis dan pulpen.

Example 300x600

Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan dukungan dan perhatian serta support kepada kelima anak Erlina Zebua sehingga anak-anak yang masih kecil ini bisa tetap semangat untuk melanjutkan kehidupan dan tetap semangat dalam menyelesaikan pendidikan sekolah mereka.

Dalam acara pemberian santunan tersebut dihadiri oleh : Kasi Intel Kejari Nias Selatan dan jajaran, Kepala Desa Hilisaloo, Masyarakat Desa Hilisaloo dan beberapa awak media.

Kegiatan ini berjalan dengan baik dan berakhir pada pukul 17.00 WIB. Demikian laporan Hironimus Tafonao, S.H., M.H, Kasi intel Kejari Nisel yang diteruskan Yos kepada PostKeadilan.

Yos juga mengatakan bahwa pihaknya tengah mengkaji ulang tentang penahanan Ina Ayu dan keringanan tuntutan demi memandang kelima anak tersangka yang masih kecil-kecil dan butuh ibu.

Ditempat terpisah, Wakapolda Sumatera Utara, Brigjen. Pol. Mardiaz Kusin Dwihananto, S.IK., M.Hum. membenarkan tindakan anggotanya yang tidak melakukan penahanan terhadap Ina Ayu. Bahkan mengapreasiasi Polres Nisel dalam upaya Restoratif Justice (RJ) terkait perkara Ina Ayu.

“Polres sudah benar tindakannya dengan RJ. Apalagi lakukan trauma healing, silahkan bermohon saja ke jaksa,” chat Mardiaz kepada awak media ini, Minggu (21/5/2023) malam.

Masih kata mantan Kapolrestabes Medan ini, ya kalau pihak kejaksaan juga, masih bisa penahanan diluar sampai nanti sidang pengadilan.

Sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Nisel, AKP Freddy Siagian sebut pihaknya telah mengajukan RJ atas penahanan yang dilakukan oleh Kejari Nisel.

“Penanganan perkara Erlina Zebua alias Ina Ayu telah lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) maka berkas perkara dan tersangka dilimpahkan ke Kejari Nisel. Saat pelimpahan itulah tersangka dilakukan penahanan oleh JPU,” ungkap Freddy, Minggu (21/5/2023) siang.

Freddy juga mengaku, pihaknya telah lakukan ‘Trauma Healing’ dengan mengunjungi kelima anak tersangka. Bersambung.. (Simare)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.