Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Example 728x250
BekasiHeadline NewsHukrimVideo

Menyedihkan, Pemecatan THL Oleh Camat Cabang Bungin Secara Sepihak Dipertanyakan

45
×

Menyedihkan, Pemecatan THL Oleh Camat Cabang Bungin Secara Sepihak Dipertanyakan

Sebarkan artikel ini

Tegas dia, kalau Asep Buchori dan Pejabat yang ada di Kecamatan Cabang Bungin memanggil, dia siap datang untuk duduk bareng agar pemasalahan dapat diselesaikan secara Arip dan Bijak. “Camat dan Andy sebagai Sekcam serta Kasubag Kepegawaian, Budi Apriliyani maupun Kasubag Perencanaan dan Keuangan Teguh, tidak ada yang memanggil Saya untuk memberikan Surat Pemberhentian atau tidak diperpanjang nya diri Saya sebagai Pegawai Kontrak THL di Kecamatan Cabang Bungin. Lalu kenapa saya dibiarkan bekerja dikantor itu sekian lama.? Saya di jadikan ‘Sapi Perah’ bang,” ungkapnya.

Dikonfirmasi kepada Asep Buchori, Camat ini sebut telah melakukan Pembenahan Tenaga Harian Lepas/Tenaga Kontrak. “Karena Tenaga Harian Lepas saya keluarkan sesuai kebutuhan yang ada di Kecamatan Cabang Bungin,” ucapnya.

Example 300x600

Lanjut Asep, pembenahan Tenaga Harian Lepas/Kontrak, sudah pernah di Umumkannya. “Bahwa Tenaga Harian Lepas akan Saya kurangi sesuai kebutuhan saya, makanya saya perlu adanya pembenahan pada Pegawai Kontrak THL di Kecamatan Cabang Bungin,” beber Asep Buchori pada pekan lalu.

Hal tersebut dibenarkan Teguh, Kasubag Perencanaan dan Keuangan di Kecamatan Cabang Bungin. “Terkait Ihrom menayakan Gaji yang ia katakan, Kami tidak dapat membayarkan, karena saya minta tunjukan Surat Kerja Kontrak sebagai Tenaga Harian Lepas di Kecamatan Cabang Bungin dari Camat yang menjabat saat ini,” kilah Teguh , Rabu (16/2/22).

Teguh menjelaskan bahwa Kontrak Kerja Ihrom sebagai Tenaga Harian Lepas tidak lagi di Perpanjang oleh Camat. “Setiap Pegawai THL di Kecamatan Cabang Bungin harus menandatangani Surat Kontrak Kerja yang di tandatangani bersangkutan dan Camat serta Kasubag Kepegawaian maupun Kasubag Perencanaan dan Keuangan,” putus Teguh.

Mengetahui berita tersebut, Pimpinan Redaksi PostKeadilan, K.I Simaremare, S.Pd angkat bicara. “Saya sangat menyayangkan kelakuan Camat Cabang Bungin dan jajarannya. Sebagai ASN (Aparatur Sipil Negara) apakah mereka lupa, apa tujuan terbentuknya Negara? Yakni melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum. Bertolak dari sini, adalah benar apabila kemudian konstitusi menjamin hak tersebut. Terbukti dalam Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 dinyatakan secara tegas bahwa: tiap-tiap warga Negara berhak atas pekerjaan yang layak bagi kemanusiaan,” terang Simare, panggilan akrab Pimred PostKeadilan, Kamis (17/2/2022) siang di Bekasi.

Dijabarkannya, demikian pula dalam Pasal 28 D ayat (2) UUD NRI 1945 yang menyebutkan bahwa: Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.

“Ketentuan konstitusional ini menunjukkan bahwa pekerja sebagai warga negara berhak untuk memperoleh perlindungan dalam melakukan pekerjaan guna mencapai kesejahteraan hidupnya. Lalu kenapa Camat dan jajarannya bertentangan dengan Undang-undang Dasar 45 begitu.? Kenapa tidak dipanggil itu pegawai THL (freelancer) nya ? ,” tanya Simare.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.