Coba digali sebagaimana tertulis pada catatan Surat Perjanjian, David sebut bukan ranah Kepolisian.
“Terkait isi perjanjian itu bukan ranah Polisi. Intinya pelapor mencabut laporan ya kita tanggapi,” pungkasnya.
Mengetahui jawaban Kapolsek demikian, AF dan RU merasa lega. Pasalnya, mereka yang sudah 4 kali mondar-mandir untuk Lapor Diri ke Polsek, tetap was-was dan ketakutan akan dipenjarakan kembali.
Kembali ke Tetty, ia dan Tim nya tetap akan mendampingi klien nya tersebut agar mendapatkan KEADILAN yang semestinya.
“Kami sedang mempersiapkan surat somasi yang segera kita layangkan ke KSP (red: PT KMG). Tim kami juga tengah mempelajari Kebenaran apakah penyidik yang menangani perkara itu sudah sesuai SOP dan atau Peraturan Kapolri (Perkap), kita tunggu saja nanti,” tutup Ketua FBI (Forum Batak Intelektual) itu di ujung telepon selulernya, Sabtu (26/8/2023) pagi.
Bersambung ..(Simare/Tim)